DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pihak Universitas Udayana (Unud) melalui kuasa hukumnya, Dr Nyoman Sukandia SH MHum, mengatakan pemungutan dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Unud telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlangsung sejak tahun 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi simpang siur pemberitaan penanganan hukum dugaan penyalahgunaan dana SPI tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 (Permendikbud No 25/2020) tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” papar Sukandia, Senin (15/03/23).

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, terang Sukandia, dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

Baca juga :  Unud Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

“Maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud No 25/2020,” rinci Sukandia

Dikatakan pula, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud No 25/2020, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Kelulusan calon mahasiswa, sebutnya, murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.

“Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0,” sebutnya.

Lebih lanjut, dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga :  KKN PPM Unud Beri Penyuluhan PMK di Desa Getasan

“Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 hingga 2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691. Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.”

“Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana. Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara,” urai Sukandia.

Juga sebagai bentuk kehati-hatian, Unud dikatakan melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

Baca juga :  BIPAS Unud Gelar Opening Ceremony and Orientation Day Mahasiswa Baru

“Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya,” tandas Sukandia.

Sukandia juga sempat mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.

“Besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan, atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Sukandia.