Tuntas Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Balut, Polres Bangkep Tuai Apresiasi
DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kinerja Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berhasil menuntaskan pengusutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah di Bawaslu Banggai Laut (Balut) tahun anggaran 2019-2020 menuai apresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPK).
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng melalui Kasubdid Penmas, Kompol Sugeng Lestari menerangkan bentuk apresiasi itu tertuang dalam surat KPK RI tanggal 3 Maret 2023 yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko.
Dalam surat tersebut berisi tentang penyampaian apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelesaian penanganan Tindak Pidana Korupsi.
“Tentunya kami juga turut berikan apresiasi atas keseriusan Polres Banggai Kepulauan dalam penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Balut T.A 2019-2021,” ujarnya, Rabu (8/03/23).
Ia mengharapkan, apresiasi pimpinan KPK RI ini dapat memotivasi para penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Sulteng sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polda Sulteng dan jajaran Polres.
“Saat ini, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan para tersangka dan barang buktinya pun sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” sebut Kompol Sugeng Lestari
Pada tempat terpisah Kasatreskrim Polres Bangkep AKP Yoga Widata saat dikonfirmasi menerangkan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Banggai Laut merupakan hasil kerja tim unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep,
Ia mengungkapkan, awal penyelidikan dan penyidikan ternyata ditemukan adanya kerugian negara, sehingga pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. “Ini semua juga tidak terlepas dari dukungan bapak Kapolres Bangkep dan petunjuk arahan pembina fungsi tipikor di Polda Sulteng,“ kata Yoga.
Reporter: Rahmad

Tinggalkan Balasan