DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengamat hukum, Dr. Made Jayantara, SH MH MAP CLA, menyebut ada aroma penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan aparatur negara dalam penanganan laporan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan terhadap Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah. 

“Ini aromanya penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan. Penyalahgunaan wewenang itu, dia (aparatur negara) memiliki wewenang, tapi dipergunakan dengan ultra atau berlebihan, yang tidak seharusnya dituduh dia tuduh dengan caranya.”

“Sedangkan sewenang-wenang, dia tidak mempunyai kewenangan, tetapi dia memaksakan seolah-olah dia mempunyai kewenangan untuk menentukan seseorang terlibat atau tidak,” terang Made Jayantara di Denpasar, Jum’at (13/01/23).

Ahli hukum pemerintahan ini mengungkapkan, berdasarkan prinsip kewenangan aparatur negara, yaitu atributif, delegatif dan mandat, yang berhak menyatakan benar salahnya sebuah silsilah adalah aparat desa setempat.

“Silsilah itu dibuat oleh ahli waris, kemudian harus disahkan oleh aparat desa setempat. Karena pada dasarnya aparat desa setempat lah yang tahu tentang keluarga ini,” ujarnya.

Baca juga :  Fakta Baru, Silsilah Jero Kepisah Tercatat dalam Lontar Kuno

Untuk itu menurutnya, untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini, terlebih dahulu harus dilakukan uji keabsahan atas objek silsilah tersebut dengan uji validitas di pengadilan atau melalui gelar internal aparat terkait yang mengeluarkannya.

Uji validitas ini, katanya, akan menguji keberdasaran, kebersumberan dan konsistensi sebuah produk hukum (silsilah). Selanjutnya, barulah kemudian pengadilan melakukan penetapan silsilah yang sah.

“Kalau ditanya siapa yang berhak menetapkan mana yang benar mana yang salah, itu pengadilan. Harus ada penetapan pengadilan, bahwa ini yang benar ini yang salah. Jadi dasarnya harus ada pembanding,” terangnya.

Jadi, menurut Made Jayantara, penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan menyatakan benar salahnya sebuah dokumen silsilah. Jika penyidik melakukan hal tersebut dan konsekuensi hukumnya seseorang menjadi dipidana, maka menurutnya, itu kriminalisasi.

Baca juga :  Kuasa Hukum Jero Kepisah: Replik JPU Blunder !

“Penyidik harus tau tentang kewenangan. Penyidik tidak memiliki kewenangan, jika ada dua silsilah, menyatakan ini yang benar ini yang salah. Yang memiliki kewenangan itu adalah pengadilan. Jika penyidik melakukan itu, maka terjadi perbuatan melawan hukum.”

“Dan, jika akibat kompetensi absolutnya (peradilannya) seseorang menjadi dihukum pidana, maka itu jatuhnya kriminalisasi. Kalau akibat hukumnya itu di tata usaha negara, maka jatuhnya maladministrasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pemalsuan silsilah ini tengah ditangani penyidik di Ditreskrimsus Polda Bali. Atas laporan tersebut, Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah merasa ada upaya mengkriminalisasikannya untuk mengincar tanah waris keluarganya. Sebab, pelapor dalam perkara ini dikatakan tidak ada hubungan keluarga dengannya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Jero Kepisah Nilai Tuntutan JPU Penuh Asumsi

Dikonfirmasi terkait dugaan kriminalisasi tersebut, Kabid Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto, yang diketahui saat ini dalam proses mutasi ke Mabes Polri, menanggapi normatif adanya dugaan tersebut.

“Kalau itu kan kasus yang khusus di reserse, kalau ditanyakan ke saya berarti harus ada laporan yang kita (Bid Propam) tangani. Jika ditemukan oknum penyidik yang seperti itu kita akan tangani.”

“Pertama tentunya akan ada proses penyelidikan yang dilakukan Paminal (Pengamanan Internal). Nanti akan terbukti apa disitu bisa disiplin, bisa kode etik. Kalau disiplin ditangani Provost (penegakan disiplin dan ketertiban). Kalau kode etik akan ditangani Wabprof (pertanggungjawaban profesi),” katanya kepada awak media di sela-sela konferensi pers akhir tahun Polda Bali, Kamis (29/12/2022).