DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Bali bersama Kanwil Bea Cukai Bali berhasil mengungkapkan empat kasus pengedaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni bulan Oktober-Desember 2022. Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

Kasus pertama diungkapkan pada 12 Oktober 2022, di daerah Jalan W.R. Supratman dan Jalan Waturenggong, Denpasar dengan berhasil mengamankan paket berisi tanaman kering diduga narkotika  jenis ganja dengan berat total keseluruhan yaitu 3.996 gram netto. 

“Team berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial FN (wiraswasta) dan RG (tukang bangunan) dengan barang bukti berupa ganja. Dimana modus operandi adalah paket kiriman,” terang Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya saat Konferensi Pers di Kantor BNN Bali, Rabu (07/12/2022). 

Baca juga :  Perkuat Sinergitas, Kepala BNNP Bali Lakukan Kunjungan ke Lapas Kerobokan

Kasus kedua diungkap pada 14 Oktober 2022, bertempat di pinggir jalan Pralina tepatnya di depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar dengan mengamankan dua orang laki-laki  berinisial SJ dan MA yang berperan sebagai kurir

“Barang bukti yang diamankan adalah ganja sebanyak 4.758 gram netto, pil sebanyak 250 butir dengan kandungan metamfetamin 141,08 netto. Dari MA disita barang bukti Ganja seberat 1,54 gram netto,” terangnya

Sementara kasus ketiga terungkap pada 31 Oktober 2022, bertempat di Jln Satelit dan Jln Pulau Bawean, Denpasar dengan mengamankan IA (Ojek Online) dan MS (Mahasiswa). Kemudian dari pengembangan penangkapan inisial IA dan MS, BNN Bali kembali menangkap seorang laki-laki berinisial CP (Gamer Freelance) yang berperan sebagai kurir. 

Baca juga :  BNNP Bali Perketat Pintu Masuk Jelang Nataru

“Barang bukti yang diamankan tanaman kering berupa Ganja yang disita dari IA seberat 667,72 gram Netto, tanaman kering berupa Ganja  yang disita dari MS dengan berat 1,12 gram netto. Sementara dari CP berhasil diamankan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman berupa Ganja seberat 1.306,22 gram Netto,” terangnya.

Kasus terakhir yang terungkap adalah jaringan Kokain, pada rabu 30 November 2022, bertempat di Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar. Dimana petugas BNN berhasil mengamankan seorang berinisial AJ yang berprofesi sebagai Ojek Online. 

Baca juga :  PHRI Gandeng BNNP Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Bali

“Petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang membawa 1 buah paket kiriman, karena merasa curiga, petugas menandatangani AJ dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawa tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan paket tersebut yang berisi plastik klip berisi bubuk putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Kokain yang berasal dari Inggris. Barang Bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis Kokain memiliki berat 200,76 gram Netto dengan modus operandi paket kiriman.