DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA Sejumlah saksi dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjadwalkan pemeriksaan diantaranya terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Muhammad Kadafi.

Selain Kadafi, KPK juga memanggil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo; Bos Tegal Mas Lampung, Thomas Azis Riska; serta pihak Swasta, M Alzier Dianis Tabrani, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan informasi dari KPK, Musa Ahmad; Thomas Azis Riska; dan M Alzier Dianis Tabrani, telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan, hari ini. Sedangkan, Kadafi dan Dawam Rahardjo belum ada informasi soal kedatangannya.

Baca juga :  Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta

Belum diketahui apa yang bakal dialami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru ini. KPK bahkan tak segan menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Baca juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp 350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp 5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Baca juga :  Sematkan Ruh Antikorupsi dalam Semangat Bela Negara

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: mcwnews