DIKSIMERDEKA.COM, SAMARINDA, KALTIM – Pemanfaatan penyertaan modal yang tidak transparan menjadi salah satu titik rawan korupsi pada badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), dan barang milik daerah (BMD).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, dalam seminar optimalisasi pengelolaan BUMD, di Gedung Odah Etam, Samarinda, Rabu (16/11/2022).

“Jika dibedah, salah satu titik rawan korupsi di BUMD karena adanya pemanfaatan penyertaan modal yang tidak transparan dan akuntabel,” kata Didik.

Selain transparansi pemanfaatan penyertaan modal, titik rawan korupsi lainnya yakni pemanfaatan dana CSR yang berindikasi korupsi (gratifikasi); penyuapan untuk melancarkan proyek, dan kurang hati-hati dalam pengambilan keputusan berusaha. 

Baca juga :  Gubernur Koster Targetkan Program Pendidikan Antikorupsi di Bali Mulai Berjalan 2020

Terdapat pula indikator pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif; mekanisme PBJ tidak transparan dan akuntabel; rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud; dan implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang belum optimal.

“Data KPK mencatat saat ini BUMD yang ada di seluruh wilayah Indonesia adalah 959 dengan total aset mencapai Rp 854,9 triliun. Sayangnya, sebanyak 274 BUMD mengalami kerugian, 291 BUMD sakit (rugi dan ekuitas negatif),” 

Baca juga :  Baru Saja Keluar Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

“17 BUMD kekayaan perusahaannya lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif), 186 BUMD memiliki posisi Dewan Pengawas dan Komisaris yang lebih banyak daripada Direksi, dan 60% BUMD tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI),” paparnya.

Untuk di sektor pertambangan, indikasi modus korupsi dikatakan ada pada proses perizinan yang tidak didelegasikan; persyaratan perizinan tidak transparan; suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam pemrosesan perizinan; 

Rekomendasi teknis fiktif; berbelit-belit hanya sebagai formalitas; sektor tambang dijadikan sumber dana politik; tumpang tindih perizinan yang dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah. 

Baca juga :  KPK Periksa Petinggi PT Pakuwon Jati, Terkait Kasus Apa?

Juga konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat; dan ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujudan potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial ekonomi.

Sementara itu, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri Budi Santoso menjelaskan saat ini kondisi sebagai besar BUMD di Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik dan tidak menghasilkan keuntungan. 

Salah satu persoalannya karena posisi pimpinan BUMD diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten dan terindikasi memiliki kepentingan politik. “Semestinya pengelola BUMD berasal dari tenaga profesional, agar dapat bekerja dan memberikan keuntungan bagi daerah,” katanya.