DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).

Salah satu yang diselidiki penyidik dalam pemeriksaan ini yakni, ihwal proses perjanjian hingga teknis pembayaran kerja sama pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Adapun sejumlah saksi tersebut yakni, Direktur PT Batubara Lahat, Muhammad Teguh; Direktur PT Bara Pagmer Jaya, H Ujang Sai; Direktur PT Bara Manunggal Sakti, Suprapto Santoso; serta Direktur PT Era Energi Mandiri, Bambang Prihatmoko.

Kemudian, Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera, Antoni; Karyawan PT MRI Bagian Keuangan, Titin Andriani; Direktur PT Bima Cipta Karya, Muhammad Tajudin Thamrin; Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI, Teddy Septiadi; dan mantan Karyawan PT KAI Divre III Palembang, Saparudin.

Baca juga :  KPK Periksa Para Pejabat Imigrasi Jakbar, Dikonfirmasi soal Temuan Bukti saat OTT

“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Baca juga :  Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.