DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ombudsman Indonesia mendesak pemerintah dan DPR-RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.  Hal ini untuk melindungi data pribadi masyarakat pasca kemunculan aksi hacker bernama Bjorka.

Sebagaimana diketahui, hacker Bjorka berhasil meretas sistem pemerintah dan membocorkan sejumlah data pribadi seperti kebocoran 1,3 milyar data registrasi SIM Card, 105 juta data penduduk Indonesia terkait pemilihan umum, serta dokumen rahasia negara untuk presiden. 

Menurut Pimpinan Ombudmans Republik Indonesia, Jemsly Hutabarak, kebocoran data pribadi ini harus segera direspon dengan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum bagi negara agar bisa ikut campur dalam penanganan kebocoran data serta melakukan upaya penegakan. 

Baca juga :  Ketua Ombudsman Diciduk! Transparency International Indonesia: Integritas Negara Sedang Sakit

“Undang-Undang itu kan hukum positif, sehingga menjadi tanggung jawab negara, dimana negara bisa turun dengan kenegaraannya menegakan aturan seperti pidana,” terang Jemsly Hutabarak dalam acara coffe morning bersama insan media di kantor Ombudsman Bali, Jumat (16/09/2022). 

Lebih lanjut, Jemsly Hutabarak menjelaskan perlindungan data pribadi sangat penting dipastikan oleh negara dikarenakan hari ini kita menghadapi penjajahan jenis baru yaitu penjajahan berupa data. Dimana penjajahan data ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Kendati demikian, menurutnya, perlindungan serta pencegahan kebocoran data pribadi tidak cukup mengandalkan instrumen hukum, harus dibarengi dengan membuat seperangkat sistem atau aturan yang mencegah terjadinya kebocoran data.

Baca juga :  Mahfud MD: Belum Ada Rahasia Negara yang Bocor

Jemlsy Hutabarak, juga mengatakan, penting dilakukan tata kelola data baik itu data umum ataupun data spesifik, serta menyiapkan ruang penyimpanan data yang baik yakni dengan direkam, dirinci, dan terenkripsi, serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) juga penting dilakukan. 

“Manusia kan pelaksana atau petugas-petugas yang nanti mengurusi data. Nah manusia ini harus kompeten sehingga mampu menjaga keamanan data. Selain itu juga, harus ada sosialisasi ke masyarakat bahwa kita memasuki dunia IT, jadi manajemen perubahan masyarakat menuju masyarakat IT,” paparnya.

Dalam rangka melindungi data pribadi dari kebocoran, menurutnya, inovasi dibidang teknologi perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemampuan hacker yang semakin canggih. Jika tidak ada inovasi dibidang teknologi maka hacker akan dengan mudah membobol data. 

Baca juga :  Pemprov Bali Apresiasi Opini Ombudsman RI soal Pelayanan Publik Tahun 2025

“Hacker kan canggih-canggih, minimal ya teknologi kita sesuaikan lah atau lebih canggih untuk mengatasi kebocoran data. Misal, jika memang hacker punya anti virus, kita harus punya anti virus yang tidak abal-abal, tapi anti virus yang benar-benar securitynya bagus,” ujarnya.

Selanjutnya, membentuk organisasi atau institusi yang bisa melaksanakan tugas dan juga bisa mengawasi data sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Memang ini tidak gampang karena harus membutuhkan keseriusan, komitmen, butuh sumber daya manusia serta sumber daya uang,” tandas Hesly Hutabarak. (gus)