DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan berdasarkan data Jumat (30/07/2022), tercatat sudah ada enam partai politik (Parpol) yang mengunggah datanya 100 persen pada akun Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU. Hal tersebut disampaikan saat mensosialisasikan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, di Mercure Hotel, Sanur, Sabtu (30/07/2022).

“6 Parpol itu sudah 100 persen, 5 Parpol  yang sudah 90 persen, 2 Parpol 80 persen, 1 Parpol 70 persen, dan juga ada 1 parpol 50 persen akun Sipol-nya. Sementara ada sekitar 24 Partai Politik masih dibawah 40 persen. Mudah mudahan nanti ketika menjelang akhir pendaftaran dapat mengunggah dokumennya di aplikasi Sipol,” terang Idham Holik.

Baca juga :  Pengamat: Misinformasi Akan Tetap Banjiri Pemilu 2024 

Diketahui 6 partai yang telah melengkapi data di Sipol, yakni PDIP, Golkar, Perindo, PKB, Gerindra, dan Demokrat. Kegiatan input data Sipol parpol ini sendiri sudah dapat dilakukan sejak 24 Juni silam.

Idham mengatakan, berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasal 176 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa pendaftaran Parpol harus dilakukan dengan menyerahkan dokumen yang lengkap. Namun sebelumnya Parpol harus mengunggah semua dokumen persyaratan ke aplikasi Sipol.

“Maka nanti, partai politik sebelum menerima pendaftarannya, kami akan cek akun Sipolnya. Oleh karena itu ibu/bapak (pimpinan Parpol) mudah-mudahan akun Sipolnya segera terpenuhi. Pengunggahan dokumen di aplikasi Sipol merupakan kerja-kerja kolaboratif,” terang Idham Holik

Baca juga :  KPU Bali Gelar Rapat Pemetaan Distribusi Logistik Pemilu

Lebih lanjut, Idham Holik menyampaikan bahwa partai politik ketika melakukan pendaftaran harus melengkapi keseluruhan dokumennya. Berdasarkan Pasal 176 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017, yang secara eksplisit mensyaratkan bahwa dokumen harus lengkap. 

“Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Sipol digunakan sebagai alat bantu. Jadi partai politik ketika pendaftaran, wajib membawa dokumennya, lalu diberikan kepada kami. Kemudian kami akan cek akun Sipolnya, apakah nantinya gabungan antara dokumen hard copy dengan Sipolnya sudah 100 persen. Kalau belum kami tidak akan terima dan kembalikan,” terang Idham Holik

Idham Holik menerangkan akun Sipol berfungsi sebagai alat bantu digitalisasi dokumen untuk manajemen dan kepengurusan partai politik yang transparan dan partisipatif. Pihaknya juga akan menyuruh setiap partai politik untuk melakukan update akun Sipol dalam program Sipol berkelanjutan. Hal ini dalam rangka kepentingan informasi. 

Baca juga :  Gerindra Bali Target Satu Kursi DPR-RI Pada Pemilu 2024

“Ini juga sebagai salah satu prinsip demokrasi yang transparan, demokrasi yang partisipatif. Saya yakin partai politik mempunyai komitmen melindungi hak-hak warga negara,” terang Idham Holik

Sebagai Informasi, diketahui, besok senin (1/08/2022), ada sekitar 6 Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran ke KPU RI. Pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu akan berlangsung 14 Hari, mulai dari 1-14 Agustus 2022. (Gus)