Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo saat memberikan keterangan persnya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (08/06). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggandeng FBI untuk melacak aset tersangka korupsi Rusun Cengkareng, Rudy Hartono Iskandar (RHI). RHI diketahui melakukan transfer uang ke luar negeri.

“Kemudian juga ada berdasarkan fakta yang kita dapat RHI juga ada melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami,” kata Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (08/06).

Baca juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak

“Di mana kita juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri, FBI, untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri,” sambung Cahyono.

Selanjutnya, Cahyono mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa saksi kasus korupsi lahan rusun Cengkareng. Adapun tersangka lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT Sendawar Jaya

“Kemudian untuk perkembangannya sendiri ini sementara kita sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi guna penguatan daripada pasal yang dipersangkakan baik korupsi itu sendiri dan TPPU itu sendiri,” katanya.

Sebagai informasi, Rudy Hartono sendiri merupakan terdakwa KPK dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca juga :  KPK Geledah 6 Ruangan DPRD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Tanah

“Selanjutnya kami akan menyampaikan aset yang telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran dan sebelumnya juga saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa RHI saat ini sedang dilakukan penahanan oleh KPK,” ujarnya. (*/sin)