DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan para pihak yang diamankan diduga terkait praktik suap pengurusan izin pendirian bangunan apartemen di Yogyakarta. 

Dalam OTT yang dilakukan di Yogyakarta dan Jakarta itu, KPK mengamankan HS dan 8 orang lainnya yang merupakan pejabat dan pihak swasta. Diduga, sejumlah pejabat daerah Yogyakarta menerima suap dari pengusaha terkait pengurusan izin tersebut.

Baca juga :  OTT KPK Menyibak Senyap di Bekasi, 10 Orang Diamankan

“Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta. Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/6/2022).

Baca juga :  Uang Sunyi di Balik Palu Hakim: Suap Rp850 Juta Warnai Eksekusi Lahan di PN Depok

Sembilan orang yang diamankan tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Terdiri  dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemkot Yogyakarta, termasuk Walikota periode 2017-2022,” jelas Ali.

Baca juga :  KPK Resmi Tetapkan Bupati Meranti dan Dua Lainnya Tersangka

Dalam OTT, KPK juga turut mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen. Uang dan dokumen tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan izin pendirian apartemen di Yogyakarta. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang diamankan dalam OTT kemarin.