Kuasa Hukum Ahli Waris Sengketa Tanah Ungasan Terus ‘Gali’ Unsur Pidana
Kuasa hukum ahli waris saat menggelar kordinasi bersama relawan hukum se-Bali peduli sengketa tanah Ungasan. (Ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kuasa hukum dari Made Suka, ahli waris tanah di Ungasan, Made Sugianta dan Hendi Tri Wahyono mengungkapkan pihaknya bersama puluhan relawan hukum se-Bali terus menggali unsur pidana dalam kasus sengketa tanah 5.6 Hektar di Banjar Wijaya Kusuma, Ungasan Badung itu.
Hendi mengatakan pihaknya melihat kejanggalan-kejanggalan, salah satunya bagaimana bisa sertifikat tanah tersebut beralih atas nama Herman Lie dan Tony Lie selaku pemenang lelang, langsung dari almarhum I Made Nureg.
Made Nureg (almarhum) sendiri adalah pemilik pertama tanah yang dibeli oleh Bambang S tahun 1992. Bambang S ini dikatakan belum lunas membayar, dan kini menghilang. Dan tanah akhirnya dilelang karena sebelumnya menjadi jaminan di bank Upindo Jakarta.
“Kami melihat di situ ada proses cacat administrasi, artinya ada hal yang janggal dalam proses jual beli yang dilakukan. Disitu kita melihat ada proses yang tidak sepatutnya dan tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya di Denpasar, Kamis (31/03/2022).
Di tempat yang sama, Made Sugianta menegaskan pihaknya meyakini ada pidana dalam kasus ini. Untuk itu bersama 31 tim relawan pengacara se-Bali yang ikut turun mengawasi proses hukum sengketa ini, pihaknya terus mendalami dan mengawal masalah ini.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan 31 pengacara lain yang tergabung dalam tim relawan sengketa tanah ungasan, untuk mengkaji lebih jauh dan mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana dalam proses hukum yang berlangsung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan