Ilustrasi. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Peran notaris dalam masalah sengketa tanah di Banjar Wijaya Kusuma, Ungasan, Kuta Selatan, Badung Bali menjadi sorotan. Pasalnya, menjadi pertanyaan bagaimana hak kepemilikan tanah bisa beralih tangan begitu saja atas nama pembeli yang belum lunas membayar lalu diagunkan ke bank dan akhirnya dilelang negara.

Made Suka selaku ahli waris sengketa lahan seluas 5,6 hektar tersebut, mengaku dalam jual beli tanahnya di tahun 1992 itu pihaknya dibayar dengan sejumlah cek yang ternyata blong dan pembeli Bambang Samijono menghilang. Ia pun mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada notaris Putu Candra yang ditunjuk Bambang Samijono untuk mengurus transaksi, namun dikatakan tidak ada kejelasan. 

Delapan tahunan berselang, sekitar tahun 2000an tiba-tiba tanahnya dipasang plang pelelangan. Belakangan diketahui sertifikat tanahnya telah diagunkan di bank oleh Bambang Samijono.

Dikonfirmasi terkait hal itu, I Gusti Agung Hendrawan selaku Penasihat Hukum (PH) dari notaris Putu Chandra, mengaku kliennya yang mengurus transaksi jual beli saat itu telah melaksanakan tugas secara patut. Namun, Gusti Agung Hendrawan enggan menanggapi terlalu jauh lantaran dikatakan sudah masuk substansi perkara dalam persidangan. 

Baca juga :  Kasus Vila di Seminyak, Ngurah Artana: Kami Mengamankan Aset Klien Kami

“Terkait substansi kami belum bisa terlalu jauh menanggapi karena ini sidang pertama kali dan tentu hal tersebut harus dibuktikan. Saya yakin ini masih dalil pihak penggugat. Dari sisi tergugat, klien saya mengatakan selaku notaris sudah menjalankan tugas dengan patut,” ujar Gusti Agung Hendrawan usai persidangan agenda pemanggilan para pihak atas gugatan ahli waris tanah tersebut di PN Denpasar, pada Rabu 23 Februari 2022 pekan kemarin.

Agung Hendrawan juga menyampaikan bahwa kliennya dikatakan membantah disebut membawa SHM (sertifikat) objek tanah penjual serta cek kosong dari pembeli tersebut. Dan Ia juga mengatakan, keterangan kliennya, bahwa jual beli tersebut sudah lunas saat ditransaksikan di notaris.

Baca juga :  PPKM Level 3, Eksekusi Lahan di Ungasan Memanas dan Timbulkan Kerumunan

“Tidak ada yang dituduhkan seperti itu. Tidak benar ada diserahkan atau dititipkan ke notaris SHM tersebut. Terkait jual beli dan pelunasan setahu klien kami saat berlangsung di notaris kesepakatannya sudah lunas tahun 1992 kalau tidak salah. Dari klien tidak membenarkan cek kosong tersebut. Kami tegaskan tidak benar cek kosong itu diserahkan ke notaris,” ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Made Suka mengaku dari awal keluarganya kena tipu. Dimana dalam jual beli tanah belum lunas namun sertifikat hak milik (SHM) dikatakan sudah beralih ke tangan pembeli.

“Kami terima pembayaran 7 lembar cek yang 2 lembar ada uangnya sementara 5 lembar lagi kosong. Cek kosong tersebut kami laporkan ke notaris minta perlindungan namun tidak ada kejelasan,” singgungnya.

“Malahan tahun 2000-an, secara tiba-tiba tanah kami dipasang plang oleh kantor pelelangan. Kami mohon kepada badan pelelangan dan bilang, jangan tanah kami dilelang pembelinya belum membayar, sama sekali tidak diindahkan. Keluarga kami sampai bersimpuh, tapi lembaga pelelangan negara tidak peduli. Malah menyarankan kami untuk ikut dalam lelang dan menggugat ke pengadilan,” ungkap Made Suka

Baca juga :  Sengketa Tanah Ungasan: Ditipu Pembeli dan Janji Kompensasi Tak Terealisasi, Ahli Waris akan Pertahankan Sampai Mati

Untuk diketahui, sampai saat ini fakta di lapangan objek tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak ahli waris, bahkan sejak turun temurun. Hampir 30 tahun setelah transaksi dilakukan di tahun 1992 dan baru-baru ini tanggal 09 Februari 2022 dan tanggal 23 Februari 2022 hendak dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dimohonkan oleh pemenang lelang (22 tahun lalu) namun ditunda lantaran mendapat penolakan pihak ahli waris dan keluarga. 

Sementara berapa kali berita ditayangkan pihak Bambang Samijono sebagai pembeli belum dapat dilacak keberadaannya serta belum bisa ditemui atau dihubungi redaksi untuk menggunakan hak jawabnya. (Tim)