Pawai ogoh-ogoh. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan tidak ada pelaksanaan pawai ogoh-ogoh saat pengerupukan Nyepi Tahun Saka 1944, tahun 2022 masehi ini. Hal tersebut diungkapkan Bendesa Agung MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam liris tertulisnya, pada Senin (14/02). 

Keputusan tersebut diambil mengingat kembali terjadi lonjakan kasus positif baru COVID-19 di wilayah Provinsi Bali sejak awal Februari 2022 dan diperkirakan belum akan melandai sampai dilaksanakan serangkaian kegiatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Isaka 1944 nanti. 

Baca juga :  Nyepi Momentum Sucikan Semesta, Ngiring Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

Penegasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Nomor: 009/SE/MDAPBali/XII/2021, tanggal 22 Desember 2021 yang menyatakan bahwa  “Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung COVID-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.”

Ida Penglingsir Sukahet juga menegaskan kegiatan upacara Panca Yadnya agar tetap mengutamakan keselamatan bersama, mematuhi protokol kesehatan secara ketat, serta menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama PHDI Bali Nomor: 076/PHDIBali/VIII/2021 dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor:008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tertanggal 8 Agustus 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung COVID-19 di Provinsi Bali, sampai COVID-19 di Bali secara resmi dinyatakan telah melandai. 

Baca juga :  Gerakan Pawai Ogoh-ogoh No Soundsystem Dapat Dukungan Luas

“Selanjutnya akan ditegakkan kembali secara tegas Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 di Wewidangan soang-soang Desa Adat,” ungkapnya.

Ida Penglingsir Sukahet juga mengungkapkan akan mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 Berbasis Desa Adat masing-masing. “Untuk sumber pendanaan akan berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Dana Desa Adat dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Pendapatan Asli Desa Adat; dan/atau sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat,” jelasnya. (*/sin)