PPKM Level 3, Eksekusi Lahan di Ungasan Memanas dan Timbulkan Kerumunan
Suasana eksekusi lahan di Unggasan saat sempat memanas. (Ist)
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Bali akibat meningkatnya kasus positif infeksi Covid-19 tidak mengurungkan langkah Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan eksekusi lahan seluas 5.6 Ha di Banjar Kusuma Wijaya, Ungasan, Kuta Selatan Badung, atas termohon Made Suka, warga setempat, Rabu (9/02/2022).
Menariknya, eksekusi ini memanas dan terjadi penolakan dari pihak termohon serta banyak warga berkerumun yang disinyalir di luar perhitungan. Sehingga protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 ditengah PPKM level 3 pun menjadi tak terindahkan dalam perjalanan eksekusi.
Namun, melihat situasi di lapangan semakin memanas Ketua Tim Juru Sita Panitera PN Denpasar, Mathilda Tampubolon pun akhirnya memutuskan menunda eksekusi dan meminta kedua pihak untuk dapat melakukan mediasi.
“Kami hanya menjalankan tugas eksekusi, tidak ada kepentingan lain. Jadi nanti, silahkan saling berhubungan satu sama lain, apabila nanti perlu difasilitasi PN Denpasar siap. Jadi, untuk saat ini eksekusi saya tunda, tetapi nanti akan kami jalankan kembali untuk waktunya kami akan kasih tau,” tegas Mathilda.
Menanggapi penundaan eksekusi tersebut, penasihat hukum termohon Made Suka, Siswo Sumarto SH menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud untuk menolak eksekusi tersebut. Ia mengatakan saat ini tengah ada gugatan yang dilakukan oleh ahli waris, proses persidangannya masih berjalan.
“Kita sih terbuka saja, ini kan gugatan masih berjalan. Sebisa mungkin mediasi lah, kepada pihak yang bersengketa, kami mohon untuk itu aja,” jelas pria yang akrab disapa Bowo tersebut.
Sementara itu, pihak ahli waris Made Suka mengaku keberatan setelah mendengar pihak juru sita dari PN Denpasar hendak mengeksekusi lahannya yang hingga saat ini masih ia kuasai dan tagihan pajak pun dikatakan masih atas nama pihaknya itu.
“Dalam Kasasi pihak lawan jalan sendiri, jadi kami tanpa adanya pemberitahuan dari pengadilan negeri, kami tahu-tahu terima hasilnya bahwa tanah akan dieksekusi, kasasi dari setahun yang lalu, saya menduga ada mafia bermain di sini, tahu-tahu sudah dilelang oleh negara,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa proses jual beli awal tanah tersebut oleh seseorang bernama Bambang S belum sah, pasalnya hingga kini ia belum menerima pelunasan jual beli tanah senilai Rp 2,5 Miliar di tahun 1992 tersebut, serta beberapa cek yang digunakan untuk transaksi jual beli tanah tersebut dikatakan palsu.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Bambang S selaku pembeli di depan notaris Putu Chandra, kalau tanah tersebut akan dibeli dengan harga Rp 2,5 miliar pada tahun 1992. Namun ternyata gagal bayar. Dan cek yang digunakan semua kosong alias bodong tidak bisa dicairkan,” ungkapnya.
Lalu, tiba-tiba ada pihak mengaku dari bank di Jakarta menghubunginya mengatakan bahwa tanahnya itu akan dilelang. Belakangan diketahui sertifikat dijadikan agunan salah satu Bank di Jakarta dan setelah uang cair dikabarkan Bambang S kabur dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Tiba-tiba ada pihak mengaku dari bank di Jakarta menghubungi mengatakan bahwa tanah ini mau dilelang. Saat itu saya katakan, jangan dulu dilelang, ini pihak ahli waris belum dapat pelunasan dari pihak pembeli,” katanya.
Namun setelah itu ada orang memasang umbul-umbul dan sepanduk lelang di tanahnya itu. Umbul-umbul dan spanduk itu lalu ia ambil dan dibawa ke alamat lelang.
“Di sana (kantor lelang, red) saya bertemu dengan orang-orang berbadan besar. Saya gak dikasih masuk, malah disuruh ikut lelang untuk mendapatkan tanah itu. Karena saya tidak mau, saya disuruh jalur hukum. Bagaimana bisa saya disuruh ikut lelang atas apa yang saya miliki? Tidak masuk akal,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan