DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pelantikan pejabat administrasi yang disetarakan dari pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional sebanyak 544 orang dari 592 struktur jabatan administrasi yang disederhanakan pada, Rabu (22/12) Desember 2021 lalu oleh Pemerintah Provinsi Bali, mendapatkan apresiasi dari Kemendagri.

Pelantikan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional ini dilakukan setelah melalui proses tahapan persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan evaluasi Kemendagri, bahwa Pemda Provinsi Bali merupakan yang pertama dari seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia yang telah sampai dalam tahapan pelantikan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional yang struktur organisasinya disederhanakan.

Baca juga :  Anugerah Monev KIP Badan Publik 2022, Pemprov Bali Kembali Raih Predikat Informatif

Atas capaian tersebut, Kemendagri memberi apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster beserta jajaran seluruh Pemerintah Daerah Provinsi Bali atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan perintah Presiden untuk menyederhanakan struktur organisasi menjadi 2 level dalam kerangka program reformasi birokrasi. Dengan dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan diharapkan semakin mempercepat proses pelayanan masyarakat dan proses pengambilan keputusan, demi semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

Baca juga :  Koster Usulkan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Strategis ke Komisi V DPR RI

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyampaikan bahwa, Kami (Kemendagri) memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Bali atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjalankan perintah Presiden. 

Baca juga :  Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring

“Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang belum sampai dalam tahapan pelantikan, untuk segera melakukan pelantikan terhadap pejabat administrasi yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan dari Mendagri,” ujarnya belum lama ini. (*/sin)