DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Universitas Udayana (Unud) guna diminta keterangan terkait kasus tanah hadir di Polresta Denpasar, pada Selasa 28 September 2021. Pemanggilan ini tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0552/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 September 2021 itu yang dilaporkan warga ke Mabes Polri. 

Dalam LP tersebut Unud diduga melakukan pemalsuan akta autentik dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak (tanah) dan larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atas kuasanya.

Dewa Ari selaku Koordinator Barang Milik Negara (BMN) dalam klarifikasinya, Kamis 30 September 2021 mengatakan hadir memenuhi panggilan Bareskrim di Polresta Denpasar, Selasa 28 September 2021 untuk memberikan keterangan kepada pihak Bareskrim.

“Atas laporan tersebut pihak Unud telah menghadiri panggilan Bareskrim untuk kepentingan pemeriksaan dengan menunjukkan bukti bukti formal dari Panitia Pembebasan Lahan di Tahun 1982, yakni seperti Bukti Pembebasan Tanah Tahap I, Tahap III dan Tahap IV (asli) dan kemudian menyerahkan copy dari asli dokumen kepada pihak Bareskrim guna keperluan penyelidikan,” terang Dewa Ari.

Baca juga :  Dua Tersangka Kasus Tanah Jeroan Belong, Satu Ditahan

Ia juga mengatakan membawa segenap dokumen resmi yang berkaitan dengan kasus hukum yang tengah dihadapi oleh pihak Unud. Yakni, dokumen-dokumen awal pembebasan oleh panitia selaku Tim pembebasan lahan di tahun 1982, termasuk dokumen putusan putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri Denpasar sampai di tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Republik Indonesia.

Serta Berita Acara Restitusi (Pemulihan Hak) dari Pengadilan Negeri Denpasar, dengan PENETAPAN No.46/Eks/2020/PN.Dps jo Nomor; 463/PDT.G/2011/PN.Dps tanggal 3 Januari 2021. Sehingga Tanah yang disengketakan tersebut dipulihkan kembali pada Kementerian Keuangan selaku pemegang Hak.

“Terkait laporan I Nyoman Suastika ke Bareskrim yang mengaku selaku ahli waris dari almarhum I Pulir yakni I Pulir tersebut adalah orang yang semasa hidupnya di tahun 1982 adalah selaku pihak yang sah untuk menerima ganti kerugian ketika itu dan pihak Unud didudukkan selaku terlapor dalam kasus sebagaimana yang dituduhkan tersebut,” paparnya.

Baca juga :  Konflik Dugaan Penyerobotan Tanah Waris Jero Kepisah Dinilai Berpotensi Meluas

Dewa Ari juga menambahkan bahwa terdapat dokumen resmi milik Unud yang menunjukan bahwa obyek tanah yang dimaksud dalam kasus hukum yang tengah berjalan ini adalah Kementerian Keuangan selaku Pemilik dan murni diperuntukan guna pengembangan sarana prasarana pembelajaran di Unud, sesuai program Pemerintah pada tahun 1980-an.

Disebut-sebut juga sebelumnya tim Bareskrim Polri sudah turun melakukan penyelidikan lapangan. Bahkan sampai meminta keterangan saksi, baik dari aparat desa Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan serta sejumlah warga setempat.

Begitu juga sudah melakukan identifikasi terhadap data autentik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung yang dilakukan tim (Indonesia Automatic Fingerprint System) INAFIS Polri guna menggali kronologis, meneliti berkas-berkas dalam pemenuhan alat bukti sebelum dilakukan gelar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga :  Kasus Tanah Ubung Denpasar, Ombudsman Bali Minta Polisi Lebih Profesional

Lurah Jimbaran Ketut Rimbawan ketika diminta informasi terkait kedatangan pihak Bareskrim Mabes Polri ke kantor Kelurahan membenarkan ada untuk cek data letter C berisikan peta rincikan klasiran tahun 1948. 

Begitu juga terkait pelaporan dugaan pidana tersebut diakui memang dari warganya. Namun pihaknya tidak berani berkomentar banyak mengenai permasalahan. Sementara data peta rincikan adalah data berisikan tentang situasi tanah dengan status tanah Hak Milik Adat (HMA) dan letak tanah negara. 

“Betul, Bareskrim Mabes datang ke kantor. Dan memang benar pelapor adalah warga kami. Saya tidak berani berkomentar banyak, takut salah,” ungkap Lurah Jimbaran Ketut Rimbawan saat diminta informasi, Kamis (30/09/2021). (*)