DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus dugaan pengrusakan dan perampasan Toko Mayang Bali Art Market, Legian, Kuta, yang terjadi 7 Mei 2019 lalu kembali mencuat. Berkas perkara kasus yang menyeret empat oknum pengacara inisial HM Rf, SH, MH; CLA, H; DTs, SH, MHum; M. AS, SH, dan Bb, SH, tersebut dikatakan masih memerlukan keterangan tambahan saksi-saksi alias belum lengkap atau P-21.

Dikabarkan sebelumnya, berkasnya perkara tersebut sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar namun belakangan disebut-sebut masih belum lengkap atau P-19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan dikembalikan lagi ke pihak kepolisian pada bulan Juni 2020 lalu. 

Terkait itu, pihak Polresta Denpasar yang menangani kasus tersebut, melalui Kabag Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi mengatakan untuk proses perkara, pihaknya saat ini tengah mengupayakan keterangan tambahan dari saksi-saksi pihak pelapor dan saksi ahli yang diajukan pihak terlapor. 

“Masih diupayakan keterangan tambahan saksi-saksi dari pihak pelapor dan saksi ahli yang diajukan oleh tersangka. “Nanti kami sampaikan karena niki (ini, red) belum lengkap. Kan pemberkasan belum dilaksanakan. Perlu dilengkapi dulu setelah diperiksa, kira-kira sudah cukup baru ada pemberkasan,” terang IPTU I Ketut Sukadi, Selasa (03/07/2021).

Baca juga :  Soal Video Pemerasaan Sopir Taxi, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya informasi berhasil dihimpun, mereka empat oknum pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Kamis, 11 Juli 2019 setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu dua bulan lebih. 

Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian. Saat itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirim kepada pihak Kejari Denpasar yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan, SH SIK pada tanggal 29 Juli 2019. 

Namun berkas tersangka telah dikirim dikembalikan lagi oleh Kejari Denpasar ke penyidik Polresta Denpasar. “Sudah P-19. Tunggu berkas dikembalikan dari penyidik kepolisian saja,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta pada Senin 22 Juni 2020 lalu.

Saat ini penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara ke empat tersangka tersebut. Setelah berkas rampung alias P-21 akan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. “Semoga dalam waktu dekat berkas bisa lengkap dan dilakukan pelimpahan,” pungkas jaksa asal Gianyar pada waktu bulan Juni tahun lalu.

Baca juga :  Pemkot Denpasar dan Polri Integrasikan CCTV Pastikan Keamanan KTT AIS

Perlu diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik Toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric Setiawan. Selanjutnya terjadi transaksi pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp19 miliar. 

“Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solution-nya bagaimana, saya siap supaya kita sama-sama enak,” ungkap Sony pasca insiden penutupan Toko Mayang Bali.

Baca juga :  Polresta Denpasar Amankan Pasutri dengan 784,11 Gram Sabu

Selanjutnya, Selasa 7 Mei 2019 pukul 14.00 Wita, sekitar 30 orang pria berbadan kekar bersama oknum pengacara datang ke Toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu. Sebagian orang yang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain nunggu di luar dan di seberang jalan. 

Sekelompok orang itu mengaku disuruh Feric Setiawan yang meminta untuk mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih. Saat diminta menunjukkan surat kuasa, perwakilan tersebut tidak dapat memperlihatkannya.

Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian. Sehari setelah kejadian, Sony melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan Nomor Laporan : STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar ditangani Sat Reskrim. Sedangkan Feric Setiawan keesokan harinya melaporkan Sony ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan : DUMAS/351/V/2019/BALI/RESTA DPS.