DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Sabtu (24/7) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 1.057 orang (890 orang melalui transmisi lokal, 162 PPDN dan 5 PPLN), sembuh sebanyak 696 orang, dan 25 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif  67.721 orang, sembuh 56.141 orang (82,90%), dan  meninggal dunia 1.930 orang (2,85%). Kasus aktif per hari ini menjadi 9.650 orang (14,25%),” jelasnya.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Baca juga :  Syarat Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka: Izin Pemda Hingga Orang Tua

“Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.003.652 orang dan vaksin 2 sebanyak 790.504 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.863.930 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 441.078 dosis,” jelasnya.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (21/7) sampai dengan Minggu (25/7).

Baca juga :  Penny Lukito: BPOM Pastikan Keamanan & Efektivitas Vaksin COVID-19 Sebelum Diedarkan

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial.

Pertama, sektor non essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

Kedua, kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 di Bali Sabtu (17/7): Pertambahan Kasus Sebanyak 1.019 Orang

Ketiga, lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.

Pada akhir rilisnya, Dewa Indra menegaskan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M. “Memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ungkapnya. Serta masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/sin)