DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis (14/1) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 297 orang (277 orang melalui transmisi lokal, 19 PPDN, dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 248 orang, dan 2 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi Positif  20.552 orang, sembuh 17.975 orang (87,46%), dan meninggal dunia 581 orang (2,83%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.996 orang (9,71%),” jelasnya.

Baca juga :  KKP Siap Gelontorkan Lagi Rp474,9 M untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Imbas Pandemi

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Dewa Made Indra.

Baca juga :  Berlaku Mulai 7 Januari, Inilah Ketentuan Terbaru Satgas COVID-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Presiden Jokowi Minta Agar Momentum Penurunan Kasus COVID-19 Terus Dijaga

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)