DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Peran profesi Advokat dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia, masih sangat diperlukan, khususnya di Bali. Pengacara sendiri bukan perihal mencari menang atau kalah, sebaliknya mampu memberikan kebenaran, keprofesionalan, dan keadilan yang seadil-adilnya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bali (KAI Bali), Adv. A.A. Kompiang Gede, SH., MH., dalam acara pengangkatan 19 Advokat KAI Bali di Inna Bali Heritage Hotel Jalan Veteran, Denpasar, Minggu (27/6).

“Para advokat yang diangkat ada 19 orang dan sebelumnya sudah menjalankan ujian kompetensi dasar Advokat dan diangkat sesuai UU Advokat Pasal 2 ayat (2). Mereka pula akan mengikuti prosesi penyumpahan besok (Senin, 28 Juni 2021 hari ini) di Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujarnya.

Baca juga :  Pengangkatan Advokat KAI: Jangan Berhenti Belajar, Kalah Belajar Kalah Berkompetisi !
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bali (KAI Bali), Adv. A.A. Kompiang Gede, SH., MH. (Foto: istimewa)

Dengan pengangkatan 19 advokat mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi, komitmen, dan kejujuran bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang saat ini tengah mencari keadilan dalam penanganan suatu kasus. Untuk itu, mereka harus senantiasa meningkatkan profesionalisme, integritas, dan performancenya sebagai Advokat. 

“Tantangan akan banyak, apalagi sekarang sudah banyak organisasi advokat dan ada pengesahan dari Kemenkumham RI. Maka itulah, mereka yang ingin bersaing harus meningkatkan profesionalisme dan performance sebagai advokat, komitmen juga sangat penting kalau itu tidak bisa kita tunjukkan, saya yakin advokat itu akan ditinggalkan,” paparnya.

Baca juga :  Pengangkatan Advokat KAI: Jangan Berhenti Belajar, Kalah Belajar Kalah Berkompetisi !

Senada dengan itu, Presiden KAI Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CLI., CRA., menuturkan terhadap 19 orang advokat diangkat, dapat menjalankan profesi dengan bangga dan penuh tanggung jawab. Ia mengatakan, KAI sebagai organisasi Advokat, juga mendorong anggotanya terus meningkatkan keahliannya.

Baca juga :  Pengangkatan Advokat KAI: Jangan Berhenti Belajar, Kalah Belajar Kalah Berkompetisi !

“Kualitas advokat salah satunya dilihat dari apa yang dilakukan organisasinya, saya selalu meng-upgrade kemampuan teman-teman advokat, baik keilmuan dari S1 s.d. S3, termasuk spesialisasi diri advokat,” ungkapnya.

Advokat yang sudah diangkat resmi dan disumpah menyandang status sebagai pengacara, berikutnya dalam menegakkan kepentingan hukum harus adil dan tidak membeda-bedakan suku, ras, atau agama, membantu masyarakat dalam menegakkan rasa keadilan sesuai Pancasila dan UUD 1945.

“Harapan saya dengan adanya advokat baru bisa memberikan akses keadilan untuk masyarakat seluas-luasnya,” tandasnya. (*/sin)