DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebanyak 23 orang diangkat menjadi advokat anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Bali dalam upacara pengangkatan yang digelar di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Sabtu (5/12).

Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Lutfi Yazid dalam sambutannya mengingatkan pentingnya prinsip konstitusionalisme (kekuasaan yang dibatasi oleh hukum) kepada 23 advokat baru KAI. Konstitusi, katanya, adalah kesepakatan luhur.

Baca juga :  KAI Bali Angkat 19 Advokat Baru: Tegakan Keadilan dan Profesionalisme Profesi

Konstitusi merupakan perjanjian suci antara rakyat dengan negara. Dan advokat, tekannya, merupakan salah satu unsur yang memiliki tanggung jawab menegakkan janji suci itu.

Prinsip konstitusionalisme ini, lanjutnya, penting untuk kembali ditekankan, karena keberlangsungan negara kita tergantung sejauh mana kita benar-benar berjuang menegakan hukum.

“Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum. Kita diharapkan sebagai insan pemangku hukum menciptakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.

“Nasihat saya jangan berhenti belajar. Pada siapapun. Tidak boleh ada arogansi. Sekalipun dengan anak kita, kita belajar. Kalah belajar, berarti kalah berkompetisi,” tandasnya.

Baca juga :  KAI Bali Angkat 19 Advokat Baru: Tegakan Keadilan dan Profesionalisme Profesi

Sementara itu, Ketua DPD KAI Bali, Anak Agung Kompyang Gede, SH., MH., menerangkan pengukuhan advokat anggota KAI Bali ini merupakan yang ke-10. Jumlah peserta yang dikukuhkan kali ini sebanyak 23 orang.

“Ini sudah yang ke-10 (pengangkatan Advokat KAI Bali). Sampai saat ini sudah sekitar 150 advokat anggota KAI Bali,” ujar Gung Kompyang, panggilan akrabnya.

Baca juga :  KAI Bali Angkat 19 Advokat Baru: Tegakan Keadilan dan Profesionalisme Profesi

Pada kesempatan itu, Gung Kompyang juga berpesan kepada para advokat anggota KAI yang baru diangkat agar senantiasa menjaga nama baik organisasi dengan senantiasa menjunjung profesionalitas dan integritas dalam menjalankan profesi.

“Pesan saya, sebagai advokat anggota KAI harus selalu menjaga dan menjunjung profesionalitas dan integritas profesi dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang mencari keadilan,” tandasnya. (*)