DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06) pagi, melalui konferensi video.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu kedepan,” ujarnya. Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

Baca juga :  Kasus Covid-19 Bali Meningkat, Gubernur Koster Minta Prokes Diperketat

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk kegiatan perkantoran/tempat kerja baik pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen, untuk zona merah.

“Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Dilakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” dalam Inmendagri. Sedangkan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Penguatan PPKM Mikro dalam kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (zona merah). “Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes yang lebih ketat,” dalam Inmendagri.

Baca juga :  Kasus Covid-19 Terus Melandai, Gubernur Koster Terima Penghargaan PPKM Mikro Terbaik Dari Mabes TNI

Tertuang dalam Inmendagri untuk sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal,” jelas dalam Inmendagri. 

Sedangkan untuk kegiatan warung makan, pedagang kaki lima, baik di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

“Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Serta layanan pesan-antar/take-away sesuai jam operasional restoran, dengan penerapan prokes yang lebih ketat,” jelas dalam Inmendagri.

Baca juga :  PPKM Mikro Diperketat, Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 14/2021

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah akan ditiadakan sementara untuk zona merah sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

“Sementara kegiatan di area publik akan ditutup sementara bagi zona merah sampai dinyatakan aman. Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas,” tertuang dalam Inmendagri. 

Selain kegiatan di area publik, kegiatan seni, sosial, budaya, rapat, seminar, dan pertemuan luring untuk zona merah akan ditutup sementara juga sampai dinyatakan aman. Serta zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Ketentuan PPKM Mikro terakhir yaitu transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk ketentuan PPKM Mikro lebih lengkap dapat dilihat pada www.setkab.go.id. (*/sin)