DIKSIMERDEKA,COM, BADUNG, BALI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mendatangi dan menggeledah salah satu kantor koperasi di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Selasa (18/05). Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank BUMN.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dalam rilisnya menjelaskan hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 bundel arsip pelunasan hutang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa serta uang tunai sejumlah Rp 237.420.200,00.

Baca juga :  Kejari Badung Lakukan Upaya Preventif Cegah Penyimpangan Pengelolaan LPD

Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung Dewa Arya Lanang Arya Raharja SH., MH., dikatakan, menyita barang tersebut dari ketua koperasi yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng.

Baca juga :  Demi Nikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri di Badung: Kepala KUA Ikut Tersangka

“Kegiatan tersebut dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. bersama dengan beberapa Jaksa Penyidik dalam rangka mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu,” jelasnya.

Baca juga :  Gede Ancana Gantikan Bamax Jabat Kasi Intel Kejari Badung

Barang sitaan tersebut, sebutnya, akan menjadi barang bukti pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi pada satu bank BUMN dimaksud. “Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (*/sin)