DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Selasa (12/1) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 350 orang, sembuh sebanyak 136 orang, dan 6 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 19.987 orang, sembuh 17.606 orang (88,09%), dan meninggal dunia 573 orang (2,87%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.808 orang (9,05%),” jelasnya.

Baca juga :  Kementerian PUPR Dorong Peningkatan Peran Kontraktor Swasta Nasional Menengah dan Kecil Di Tengah Pandemi COVID-19

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Selanjutnya, Dewa Made Indra menjelaskan pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Baca juga :  Luhut: Pemerintah Bersiap Hadapi Kemungkinan Lonjakan Varian Omicron

Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tambahnya.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Kamis (4/2): Pertambahan Kasus Sebanyak 216 Orang

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)