DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus dugaan penghinaan Pecalang Bali oleh Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Pelaporan terkait penghinaan terjadi di tahun 2017 itu dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat dengan mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Selasa (29/12).

Sejumlah elemen tersebut yakni, Yayasan Kebatinan Sandi Murti, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Angkatan Muda Siliwangi, Bravo Lima, dan Pecalang Bali. Mereka mengaku kecewa dan mendesak agar polisi segera mengusut kasus Munarman dirasa mandek.

Ketua PGN Gus Yadi mengatakan, bahwa kasus ini sudah terlalu lama mengambang. Pihaknya merasa kecewa lantaran Munarman sendiri sudah pernah diperiksa tapi belum ada kejelasan. Kehadirannya bersama elemen masyarakat guna memberi dukungan penuh terhadap polisi agar jangan takut dalam mengusut.

Baca juga :  Bareskrim Kirim Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI ke Kejaksaan

“Kami akan mendukung pihak Kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. Dan kami minta agar selain kasus ini juga bisa diusut kasus-kasus lain. Yang juga mengarah pada perpecahan dan mengancam keutuhan NKRI,” tegas Gus Yadi.

Hal senada juga disampaikan Pinisepuh Yayasan Sandi Murti, I Gusti Ngurah Harta. Pihaknya mengharapkan kepolisian agar tegas terhadap kelompok-kelompok berlaku radikal. Keadaan ini dikatakan lantaran bisa memecah kesatuan dan keutuhan NKRI.

Baca juga :  13 Ribu Pecalang Bali Kompak Tolak Premanisme Berkedok Ormas

“Dari manapun, kalau radikal harus di proses. Jadi kami harapkan pihak kepolisian lebih tegas untuk menjaga wibawa agar lebih dihormati dan disegani masyarakat,” singgung Ngurah Harta.

Kasubdit V Cyberkrimsus AKBP I Gusti Ayu Suinachi seijin Dit Reskrimsus Polda Bali menerima aspirasi elemen masyarakat. Dan mengatakan, status Munarman sendiri disampaikan sudah sebagai tersangka. 

Sementara tersangka utama yang menyebarluaskan di media sosial sampai saat ini diungkap belum diketahui keberadaannya. Untuk itu dalam pengusutan terhadap tersangka utama, pihak Dit Reskrimsus Polda Bali mengaku sudah meminta bantuan Bareskrim. 

Baca juga :  Polri dan PDRM Ungkap Kasus Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

“Disamping itu, kasus ini yuridiksinya berada di luar Bali, dan kesulitannya karena tersangka utamanya belum diketahui keberadaannya,” terang Suinachi.

Ia menambahkan bahwa aksi masyarakat mempertanyakan kasus ini adalah hak masyarakat. Sementara pihaknya dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum akan menindaklanjuti. Menyampaikan pengaduan masyarakat ini kepada pimpinan. “Aspirasi saudara-saudara sudah kami terima dan akan kami tampung serta akan kami sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut,” tutup Suinachi. (*/sin)