DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis., M.Si., kembali mengeluarkan maklumat dalam menghadapi libur panjang dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (23/12).

Baca juga :  Kapolri Soal Viral Tagar Negatif di Medsos : Minta Maaf dan Siap Introspeksi

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menuturkan larangannya untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Kegiatan yang dimaksud dalam maklumat tersebut diantaranya perayaan Natal dan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/ perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

Baca juga :  Tetap Waspada Penyebaran Covid-19, Perkantoran Pemprov Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Disisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., membenarkan hal tersebut saat dimintai keterangan di Mabes Polri, Rabu (24/12).

“Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ungkap Kadiv Humas Polri. (*/sin)