Roosdinal Salim: UU Cipta Kerja Pangkas ‘Pemerasan’ Pengurusan Izin Lingkungan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Para penggiat ekonomi dan lingkungan tidak sedikit yang menyambut baik disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Karena UU ini dianggap akan menjadi momentum menata ulang peraturan yang memang selama ini kerap disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tantangan dan peluang hari ini.
Pandangan tersebut salah satunya datang dari Pakar lingkungan, Roosdinal Salim. Ia mengatakan UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi permasalahan dunia industri di Indonesia dengan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.
Dinal panggilan akrabnya adalah putra begawan lingkungan Prof. Emil Salim itu, menyebutkan, UU tersebut menunjukkan adanya usaha dan komitmen pemerintah untuk membenahi lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas serta kapasitas industri di Indonesia.
“Selama ini AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hanya jadi dokumen pelengkap perizinan untuk sebuah proyek. Dalam prakteknya, pengurusan dokumen AMDAL malah jadi salah satu hal yang menjadi alasan untuk ‘memeras’ pengusaha,” jelasnya.
“Dengan UU Cipta Kerja itu, Presiden Jokowi ingin ‘menebas para pemburu rente’ yg senangnya memeras pengusaha dengan berdalih di perizinan. kata Dinal kelahiran Jakarta 1966 itu,” ungkapnya, Selasa (13/10) di Jakarta.
Masyarakat perlu mengetahui, berapa persen biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengusaha terkait dengan perizinan lingkungan? Fakta dilapangan membuktikan bahwa untuk mengurus perizinan terkait dengan dokumen lingkungan hidup bisa mencapai 20% dari nilai investasi proyeknya.
Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia.
Lebih jauh Dinal menjelaskan, bahwa yang menarik dilihat dari aspek lingkungan, UU itu bertujuan merapikan masalah tata ruang, dikarenakan secara kajian akademik aspek lingkungan itu berhubungan erat dengan tata ruang.
Sebagaimana definisi ruang yang dipahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Menurutnya UU Cipta Kerja tidak menghapuskan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Bahkan melalui UU itu akan mempermudah investasi sepanjang sesuai dengan tata ruang yang memiliki prinsip aman, nyaman dan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui selama ini, pada umumnya di Indonesia, pemahaman tentang tata ruang hanya fokus pada satu wilayah nya, yaitu tata ruang perkotaan. Padahal yang dimaksudkan tata ruang itu melingkupi semua aspek baik ruang darat, ruang laut dan ruang udara.
“Selama ini semua konflik agraria itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang dan lingkungan hidup”, ujarnya.
Menurut pengamatannya, selama ini terdapat mispersepsi yang cukup substantif dikalangan masyarakat terkait pasal-pasal yang mengatur permasalahan lingkungan hidup di dalam UU Cipta Kerja.
“Salah satunya adalah mis-informasi yang mengatakan AMDAL dihapus. Tentu saja ini adalah informasi yang salah. Sebab di dalam UU itu ketentuan tentang AMDAL tetap ada. Bahkan menurutnya akan semakin ‘bergigi’.
Dinal menjelaskan, didalam UU Cipta Kerja, tidak ada pasal untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup. Justru, hanya teknis dan tata kelolanya saja yang dibenahi,” tuturnya.
Namun menurut Sarjana Ekonomi alumni University of Houston (1993) itu, yang harus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi adalah memastikan adanya sinkronisasi, koordinasi dan komunikasi yang lancar di antara semua sektor supaya tidak ada ego sektoral.
Selain dari itu, tentu saja berimplikasi kepada tugas, wewenang dan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan sangat besar sekali. Secara tidak langsung KLHK akan menjadi superbody, untuk itu diperlukan adanya mekanisme check and balance.
Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh presiden Jokowi adalah dengan mengaktifkan kembali Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang berada langsung dibawah Presiden.
Ditegaskan oleh Dinal, dengan adanya BAPEDAL yang berada langsung dibawah koordinasi Presiden, ini menunjukan komitmen Presiden Jokowi berkaitan dengan lingkungan.
“BAPEDAL mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Dikarenakan hal itu meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Serta mendorong terjadinya pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dinal. (bus/sin)

Tinggalkan Balasan