DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya 517 bidang aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang belum bersertifikat. Angka tersebut sekitar 9,5 persen dari total 5.436 bidang aset yang tercatat.

Sorotan itu disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Nurul Ichcan Al Huda, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Bali, serta perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Nurul mengatakan persoalan aset menjadi perhatian KPK dalam upaya penyelamatan keuangan daerah. Sebab katanya, aset pemerintah yang tidak memiliki kepastian hukum dan tidak dikuasai secara fisik berpotensi disalahgunakan.

Nurul mengungkapkan persoalan aset daerah yang muncul saat ini tidak terlepas dari pengelolaan aset pada masa lalu yang belum tertata dengan baik, baik dari sisi pencatatan, legalitas maupun penguasaan fisik.

Baca juga :  KPK Temukan Jejak Suap dan Gratifikasi dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron di ATR/BPN

Menurutnya, aset yang tidak tercatat, tidak memiliki legalitas, dan tidak dikuasai secara fisik berpotensi membuka ruang penyalahgunaan. Bahkan katanya, penyalahgunaan aset dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kalau aset dibiarkan bermasalah, tidak dicatat, tidak dikuasai secara fisik, dan tidak dilegalisasi, itu berpotensi untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Karena itu, KPK meminta pemerintah daerah di Bali tidak hanya menyelesaikan persoalan aset yang sudah terlanjur bermasalah, tetapi juga mencegah munculnya persoalan baru.

Nurul menegaskan, setiap aset yang dibeli maupun dibangun pemerintah daerah harus langsung diamankan melalui pencatatan dan pengurusan legalitas.

Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan aturan serta standar operasional prosedur (SOP) agar pengelolaan aset lebih tertib dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca juga :  Pemprov Bali Terima Hibah Aset UT Senilai Rp4,89 Miliar, Lahan di Sesetan Dikembalikan

“Aset-aset yang dibeli maupun dibangun ke depan harus langsung kita amankan. Buat aturan, buat SOP, sehingga tidak menjadi masalah baru,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan bahwa pemerintah provinsi Bali terus mempercepat sertifikasi aset daerah. Meski demikian ia mengaku bahwa sertifikasi aset daerah membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara bertahap.

Pemerintah kata Dewa Indra juga telah mengalokasikan anggaran khusus setiap tahun untuk proses sertifikasi aset daerah.

Lebih jauh, Dewa Indra mengatakan persoalan sertifikasi aset terus berkembang karena pemerintah daerah setiap tahun melakukan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan.

Pengadaan itu otomatis menambah daftar aset baru yang harus diamankan melalui sertifikasi.

Ia mencontohkan pembebasan lahan untuk pembangunan shortcut jalan Denpasar-Singaraja. Meskipun pembangunan jalan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum, pengadaan lahannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga :  Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditetapkan Tersangka

“Jadi, tahun pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya ada pembebasan lahan. Artinya, itu menjadi aset baru yang harus disertifikatkan,” jelasnya.

Di samping pembangunan shortcut, Dewa Indra juga mencontohkan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali serta pengadaan tanah untuk pembangunan sarana irigasi, yang membuat pemerintah provinsi Bali memiliki aset baru.

Menurut Dewa Indra kondisi serupa pun dirasakan pemerintah kabupaten/kota ketika melakukan pembukaan jalan baru maupun pembangunan fasilitas publik.

Ia mencontohkan pembangunan tempat pengolahan sampah di Kota Denpasar dan pembangunan rumah sakit yang membutuhkan pengadaan lahan baru.

“Jadi, persoalan sertifikasi aset ini akan terus berjalan seiring dengan pembangunan daerah. Bukan berarti tidak pernah selesai, tetapi pembangunan juga terus berjalan sehingga aset baru terus bertambah,” katanya.

Meski demikian, Dewa Made Indra menegaskan seluruh aset pemerintah daerah tetap harus disertifikatkan.

Reporter: Agus Pebriana