DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menilai pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus menjadi momentum memperkuat reformasi di tubuh Polri. Menurutnya, reformasi Polri harus memberi perlindungan nyata, yaitu masyarakat aman dari kejahatan sekaligus terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan aparat.

Parta menyebut kasus ini sangat memprihatinkan dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik. Polisi yang seharusnya melindungi kepala negara, kata dia, justru diduga menyadapnya.

“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab, agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara,” tegas Parta, Rabu (4/11/26).

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Baca juga :  Ratusan Mangrove Mati di Benoa, Nyoman Parta Minta Dugaan Kebocoran Pipa BBM Diusut
Nyoman Parta saat bersalaman dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di gedung DPR RI.

PR Kapolri: Pulihkan Kepercayaan

Menurut Parta, pekerjaan rumah terbesar Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dan jajarannya saat ini adalah mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat.

Ia mengapresiasi keberanian internal Polri mengungkap dugaan penyimpangan ini, dan meminta langkah tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang profesional dan transparan. Semua pihak yang diduga terlibat, kata Parta, harus diperiksa.

Baca juga :  Penjaga Nalar di Tengah Riuh Bali: In Memoriam Wayan Suyadnya

Parta menegaskan, Polri adalah alat negara. Setiap kewenangan harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.

Menyangkut Privasi dan Demokrasi

Parta menilai dugaan penyadapan ilegal menyentuh persoalan mendasar, yaitu privasi, kebebasan berpendapat, dan kehidupan demokrasi.

Karena itu, masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis, harus mendapat jaminan bahwa instrumen penegakan hukum tidak dipakai untuk membungkam pendapat, apalagi melanggar hak asasi manusia.

Ia juga memberi apresiasi kepada anggota Polri yang berani melaporkan penyimpangan dari dalam, serta meminta mereka dilindungi. Menurutnya, keberanian melakukan koreksi internal adalah modal penting untuk menjaga kehormatan institusi.

Baca juga :  Satu Juta Sarjana Menganggur: Catatan Kritis 81 Tahun Indonesia Merdeka

Harus Jadi yang Terakhir

Parta mengingatkan, penindakan kasus ini harus diiringi perbaikan sistem. Penggunaan kewenangan besar seperti penyadapan perlu dicatat, diawasi, dan dievaluasi agar penyimpangan tidak terulang.

“Peristiwa penyadapan secara ilegal yang dilakukan para tersangka harus menjadi kejadian yang terakhir,” ujarnya.

“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya.