DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal oleh tiga jenderal polisi. Penyadapan tersebut diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

Tiga tersangka dalam perkara ini yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur hukum selama periode 2025 hingga 2026.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026), malam.

Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Para tersangka juga diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

“Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” ujar Asep.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada sistem LIMS. Perintah penghapusan tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” tutur Asep.

Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep menyebut, penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan harus memiliki tujuan penegakan hukum serta memperhatikan prinsip hak asasi manusia.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan secara melawan hukum.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan terhadap informasi elektronik milik orang lain.

Asep menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap awal penyidikan. Bareskrim akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Ini awal dari proses penyidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri. Tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi,” ujarnya.

“Jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Asep.