Investor Co-Living Keramas Laporkan Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar ke Polda Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Investor sekaligus pemilik proyek pembangunan Co-Living di Jalan Pantai Keramas, Kabupaten Gianyar, Bali, Benny Wulur, melaporkan dugaan pemerasan senilai Rp1,5 miliar yang disertai penutupan akses jalan ke Polda Bali, Senin (2/11/2026).
Benny berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya agar dirinya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LPB/28/X)/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 November 2026.
Benny melaporkan seorang berinisial NLPN atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 17 dan/atau Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persoalan bermula ketika Benny mendapat informasi mengenai ancaman penutupan akses jalan menuju lokasi pembangunan Co-Living. Penutupan akan dilakukan apabila dirinya tidak membayar uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.
Padahal, menurut Benny, lahan yang digunakan untuk pembangunan Co-Living telah dibeli secara sah pada 1 Agustus 2025 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar. Sebelum transaksi dilakukan, pihaknya mengaku telah memeriksa kondisi lingkungan serta dokumen fisik sertifikat tanah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Benny menyebut keberadaan akses jalan menuju lokasi proyek telah tergambar dalam sertifikat tanah yang diperiksa sebelum pembangunan dimulai.
“Waktu itu kita mau membangun Co-Living. Padahal di sana tidak ada yang memberitahu bahwa itu jalan tanah pribadi. Bahkan tetangga-tetangga semua tahu dan saat dicek di sertifikat, tanah itu sudah tergambar ada jalan,” ungkap.
Persoalan tersebut, lanjut Benny, baru mencuat ketika pembangunan telah berjalan sekitar 60 persen. Ia mengaku didatangi pihak terlapor yang kemudian menyampaikan permintaan uang kompensasi Rp1,5 miliar. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, akses jalan utama menuju proyek disebut akan ditutup.
Kondisi tersebut membuat Benny mempertanyakan dasar klaim atas akses jalan yang baru muncul ketika pembangunan telah berjalan cukup jauh.
“Saya kaget, bagaimana mungkin tanah yang sudah kita beli dan pembangunan Co-Living sudah 60 persen tiba-tiba ada yang mengklaim kita tidak bisa lewat. Pada peristiwa ini saya merasa sangat dirugikan, sehingga hari ini resmi melaporkan ke Polda Bali. Kami memohon supaya laporan ini bisa cepat diproses agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,” tegasnya.
Benny menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nilai uang yang diminta, tetapi juga kepastian akses yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan proyek. Terlebih, investasi pembangunan telah berjalan dan pekerjaan konstruksi sudah terealisasi lebih dari separuh.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Benny Wulur, I Made Somya Putra mengatakan pelaporan ke Polda Bali merupakan upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dinilai mengganggu keberlangsungan investasi kliennya.
Menurut Somya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara pemilik lahan dan pihak yang mengklaim akses jalan. Pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian terhadap kepastian hukum dan perlindungan investasi.
Ia menyayangkan belum adanya respons konkret dari Pemerintah Kabupaten Gianyar terhadap persoalan yang dialami kliennya.
“Ini modus untuk mengancam iklim investasi yang ada di Bali, di Klungkung dan Gianyar khususnya. Bagi kami ini bukan hanya masalah penegakan hukum pidana saja, tapi kami meminta perlindungan dan tindakan tegas dari pemerintah, terutama Pemkab Gianyar,” tegasnya.
Somya menilai, apabila persoalan serupa tidak mendapat perhatian serius, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha lain yang hendak menanamkan modal di Bali.
Terlebih, proyek Co-Living tersebut diklaim turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, mulai dari membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan aktivitas ekonomi, hingga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang berbuat baik kepada Gianyar? Kita berusaha investasi, membuka ruang kerja, dan membantu PAD daerah. Tapi selama beberapa hari ini ternyata tidak ada gerakan apa pun dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, seolah-olah ini hanya tekanan biasa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap instansi terkait mengambil langkah konkret untuk memastikan persoalan akses jalan diselesaikan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut secara objektif dugaan permintaan uang yang disertai ancaman penutupan akses jalan. Penelusuran juga diharapkan mencakup dasar klaim kepemilikan dan status hukum jalur yang selama ini digunakan sebagai akses menuju proyek Co-Living.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan