Timbulkan Kegaduhan, Akun Instagram @Kep_alakeluarga Dilaporkan ke Polda Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemilik akun Instagram @kep_alakeluarga resmi dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dilayangkan oleh I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta.
Pelapor menilai sejumlah unggahan akun tersebut memuat informasi tanpa bukti dan fakta serta memicu kegaduhan publik.
Laporan ini teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Kamis (29/10/2026) dengan nomor STPL/1655/X/2026/SPKT/Polda Bali.
Kuasa hukum pelapor Gede Bina menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat konten yang diunggah secara kontinu oleh akun tersebut.
Kerugian materiil yang dimaksud berkaitan dengan posisi kliennya sebagai konsumen internet yang memanfaatkan fasilitas berbayar, namun justru mendapatkan informasi yang dinilai tidak produktif lantaran tidak sesuai bukti dna fakta.
“Sebagai pengguna media sosial yang tentu memanfaatkan fasilitas internet, beliau merasa dirugikan kepentingannya karena mendapatkan informasi yang tidak produktif dan cenderung tidak sesuai fakta serta tidak didukung bukti,” ujar Gede Bina usai pelaporan.
Dalam laporan tersebut, pengguna akun @kep_alakeluarga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Selain itu, juga Pasal 28 ayat (3) menyangkut dugaan penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Gede Bina, postingan akun tersebut kerap memicu perdebatan pro dan kontra di kolom komentar tanpa didukung bukti yang valid, sehingga menciptakan ketidaknyamanan bagi warganet.
Meski unggahan akun tersebut tidak menyinggung kliennya secara personal, pelapor menegaskan bahwa laporan itu dibuat demi kepentingan publik yang lebih luas.
Ia berharap media sosial menjadi ruang penyebaran informasi yang positif dan konstruktif bagi masyarakat Bali.
“Sebagai masyarakat Bali, tentu klien kami menginginkan hal-hal positif yang diberikan sebagai gambaran informasi di media sosial, bukan informasi negatif yang cenderung membuat perasaan tidak nyaman,” tambahnya.
Dalam pelaporan ini, pihak pelapor turut menyerahkan lima alat bukti berupa hasil tangkapan layar (screenshot) dari unggahan akun @kep_alakeluarga.
Terkait motif di balik pembuatan konten-konten tersebut, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk mendalaminya.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain proses hukum terhadap pemilik akun, pelapor juga berharap ada koordinasi dengan instansi terkait agar akun tersebut dapat diturunkan (take-down) guna meredam keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan