Diduga Jalankan Pinjaman Online Ilegal dari Dalung, 17 WNA Diamankan Imigrasi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas pemberian pinjaman pribadi secara daring yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.
Mereka diamankan dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (22/10/2026). Lokasi tersebut juga digunakan sebagai markas kegiatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, aktivitas tersebut dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan 14 lainnya bertugas sebagai admin. Mereka mempromosikan jasa melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp.
Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka mengidentifikasi calon pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta informasi pribadi lainnya.
Sejauh ini, pelanggan yang menjadi sasaran diketahui merupakan warga negara asing. Imigrasi belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan.
Sebanyak 17 WNA tersebut terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian karena diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih berlangsung. Ia menegaskan, jajarannya akan menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani, menambahkan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan