DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mendorong Polri mengusut aktor intelektual di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penegakan hukum, menurut dia, tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan korporasi, menerima manfaat, hingga pengawas yang lalai menjalankan tugasnya.

Sudirta mengapresiasi langkah Polri dalam membantu pemerintah menangani persoalan karhutla, termasuk melalui penegakan hukum terhadap perorangan dan korporasi.

Namun, ia menilai pengusutan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan saja, namun juga pengendali atau penerima manfaat dan lebih jauh lagi adalah mengungkap kelalaian para pengawas atau petugas di lapangan,” kata Sudirta.

Menurut dia, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan atau beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Penegakan hukum juga harus mampu mengungkap pihak-pihak yang berada di balik terjadinya kebakaran serta memastikan pertanggungjawaban dijalankan secara konsisten.

Sudirta menilai keterbukaan dan ketegasan pemerintah dalam menangani karhutla penting untuk menjadi dasar evaluasi dan perbaikan tata kelola kehutanan.

Ia juga menyoroti perlunya pertanggungjawaban terhadap korporasi maupun pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan kebakaran hutan.

Selain penindakan pidana, ia menekankan pentingnya pemulihan kerugian ekosistem dan kerusakan ekologis akibat karhutla. Putusan pengadilan, menurut dia, semestinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan proporsional.

“Hal yang perlu diperhatikan adalah konsistensi antara penyidikan, penuntutan dengan putusan pengadilannya, dorongan untuk putusan pemulihan kerugian ekosistem atau kerusakan ekologis yang menyeluruh dan proporsional,” ujarnya.

Ia juga meminta agar penegakan hukum dapat mendorong perubahan perilaku dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, efektivitas pengawasan oleh regulator menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran hutan berulang.

Sudirta menilai koordinasi antara Polri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap pelanggaran di kawasan hutan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hutan lindung dan ekosistem lingkungan.

Sudirta menegaskan penanganan perkara karhutla harus berjalan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menghormati prosedur hukum serta hak-hak para pihak yang terlibat. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara. Menurut dia, penegakan hukum perlu diarahkan untuk menghasilkan keadilan substantif, termasuk memperhatikan kepentingan korban dan pemulihan lingkungan hidup.

Terkait sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan, Sudirta menyatakan mendukung usulan penerapan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati, terhadap tindak perusakan alam dan lingkungan, termasuk pembakaran hutan.

Dukungan tersebut, kata dia, didasarkan pada harapan agar penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana. Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa beratnya hukuman bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum.

Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan juga harus dilakukan secara ketat dan konsisten. Selain itu, pembaruan regulasi, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penguatan sistem pengendalian dan pengawasan dinilai penting untuk memitigasi risiko kebakaran dan kerusakan lingkungan.

Editor: Agus Pebriana