Pansus TRAP Serahkan Laporan Akhir, Tegaskan Rekomendasi Harus Ditindaklanjuti
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan laporan akhir kepada pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-54 (intern), Senin (26/10/2026).
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, menegaskan seluruh temuan dan rekomendasi pansus harus ditindaklanjuti meski masa tugasnya telah berakhir.
Penyerahan laporan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali itu menjadi bentuk pertanggungjawaban pansus atas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, pemanfaatan aset daerah, dan perizinan di Bali. Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam laporan akhirnya, Supartha menegaskan keberhasilan pengawasan DPRD tidak cukup diukur dari jumlah inspeksi mendadak (sidak), rapat dengar pendapat (RDP), maupun rekomendasi yang dihasilkan. Hal terpenting adalah memastikan hasil pengawasan ditindaklanjuti secara konkret, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Efektivitas pengawasan DPRD justru perlu dinilai dari sejauh mana hasil pengawasan memperoleh tindak lanjut yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan dalam laporan akhir Pansus TRAP.
Pansus TRAP periode kedua bekerja selama enam bulan, mulai 6 April hingga 6 Oktober 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pansus menggelar 17 kali RDP dan 14 kali sidak atau kunjungan lapangan.
Pansus juga menghasilkan dua rekomendasi terkait PT BTID dan Pejarakan, serta lima rekomendasi faktual berdasarkan temuan lapangan saat sidak bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Lima objek yang menjadi bagian dari rekomendasi faktual tersebut meliputi PT BTID, PT Shorea Barito Wisata, Amazona Jungle Resort, Villa Vedas Bali, dan CV Puspa.
Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan, pengawasan aset daerah yang belum optimal, hingga objek yang belum terinventarisasi atau terpantau secara memadai.
Pansus menilai persoalan tersebut memerlukan penanganan berkelanjutan melalui koordinasi Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi berwenang lainnya.
Dalam laporan akhir, Pansus TRAP menyampaikan lima rekomendasi utama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan, dan penegakan aturan di Bali.
Pertama, memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti. Pemprov Bali melalui OPD terkait didorong bertanggung jawab atas tindak lanjut seluruh temuan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang lainnya.
OPD terkait juga diharapkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD Bali. Laporan tersebut perlu memuat status penanganan, langkah yang telah dilakukan, kendala, dan rencana penyelesaian persoalan yang belum tuntas.
Kedua, mengkaji pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Satgas TRAP) Bali. Satgas ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas instansi pemerintah dan unsur masyarakat dalam pengendalian tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta penyelenggaraan perizinan.
Melalui pendekatan one island, one management, penanganan persoalan di Bali diharapkan berjalan lebih terpadu, dengan pembagian kewenangan dan mekanisme tindak lanjut yang jelas serta terukur.
Ketiga, menertibkan dan mengoptimalkan aset milik daerah. Pansus menekankan perlunya inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap aset daerah, terutama terkait status hukum, penguasaan, dan pemanfaatannya.
Terhadap aset yang dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, Pansus mendorong verifikasi objektif berdasarkan status hukum dan riwayat penguasaan. Apabila hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukkan aset tersebut merupakan hak masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai hukum, termasuk memberikan atau mengembalikan hak kepada pihak yang berhak.
Keempat, memperkuat transparansi dan pengawasan publik. Pansus mendorong pemanfaatan media massa dan media sosial untuk mendukung transparansi pemerintahan serta mempercepat penanganan dugaan pelanggaran tata ruang, pemanfaatan aset daerah, dan perizinan.
Fenomena no viral, no justice menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut. Pemerintah diharapkan lebih proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa harus menunggu persoalan menjadi viral.
Penanganan dugaan pelanggaran juga harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku usaha, investor, maupun pemodal. Popularitas suatu kasus di ruang publik tidak boleh menjadi penentu penegakan hukum. Setiap laporan harus ditangani secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, mengkaji instrumen disinsentif ekonomi untuk memperkuat penegakan hukum. Pansus merekomendasikan kajian terhadap kemungkinan pembentukan produk hukum daerah yang memungkinkan penerapan instrumen tersebut, termasuk potensinya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kajian perlu mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, keuntungan ekonomi yang diperoleh, dampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik, serta biaya pemulihan yang diperlukan. Pansus juga menekankan pentingnya menyelaraskan kajian dengan evaluasi pengaturan uang paksa pemerintah atau dwangsom serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instrumen ekonomi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai toleransi, dispensasi, atau pemutihan pelanggaran. Penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional serta tidak menggantikan kewajiban pembongkaran, pemulihan fungsi ruang, maupun bentuk penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Supartha menegaskan, berakhirnya masa tugas Pansus TRAP bukan berarti berakhir pula tanggung jawab DPRD dalam mengawal persoalan yang telah ditemukan.
Seluruh komisi DPRD Bali diharapkan menjadikan temuan dan rekomendasi pansus sebagai acuan kerja serta agenda prioritas pengawasan sesuai bidang dan kewenangan masing-masing. Tindak lanjut dapat dilakukan melalui pendalaman masalah, pemantauan pelaksanaan rekomendasi, hingga pengawasan kembali terhadap objek yang sebelumnya menjadi sasaran sidak.
Dengan demikian, hasil kerja Pansus TRAP tetap menjadi tanggung jawab kolektif DPRD Bali. Setiap temuan dan rekomendasi yang dihasilkan melalui fungsi pengawasan legislatif diharapkan memiliki tindak lanjut yang jelas.
Supartha juga menempatkan rekomendasi Pansus TRAP dalam konteks pembangunan Bali berkelanjutan, khususnya implementasi Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Pembangunan Bali, menurut arah rekomendasi tersebut, harus berlandaskan nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
Karena itu, penataan ruang, pengelolaan aset publik, dan pengawasan perizinan tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga perlindungan lingkungan, pelestarian kebudayaan, keadilan bagi masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan Bali.
Penyerahan laporan akhir Pansus TRAP diharapkan menjadi pijakan bagi pengawasan yang lebih terarah dan terukur. Pansus menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada temuan dan rekomendasi, tetapi harus berlanjut pada penyelesaian persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan