DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 tetap direncanakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi tersebut disebut mencapai sekitar 21 persen, melampaui batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal tersebut disampaikan Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna ke-55 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (26/10/2026).

Giri Prasta menjelaskan, perhatian fraksi-fraksi DPRD terhadap penurunan alokasi anggaran pendidikan dalam rancangan APBD 2027 menjadi bagian penting dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, penurunan tersebut antara lain dipengaruhi oleh berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemerintah Provinsi Bali tetap berupaya menjaga pemenuhan kebutuhan pendidikan sebagai salah satu sektor prioritas pembangunan daerah.

“Dengan penurunan anggaran yang dipasang di APBD induk Tahun 2027 ini, kami yakin dan percaya kita tidak keluar dari regulasi dan akan mencukupi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Astungkara, di Bali sudah 21 persen, artinya sudah melebihi yang diamanatkan undang-undang,” ungkap Giri Prasta.

Ia menambahkan, penyusunan RAPBD 2027 tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar program pembangunan dapat dilaksanakan secara terukur dan bertanggung jawab.

Selain sektor pendidikan, pemerintah daerah turut mencermati keseluruhan postur anggaran, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan defisit yang direncanakan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Giri Prasta juga menyampaikan bahwa masukan, saran, dan pandangan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan rancangan APBD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai diperlukan untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Bali.

“Masukan yang konstruktif ini merupakan salah satu pedoman bagi kita, sehingga ke depan keputusan yang diambil betul-betul menjadi keputusan pemerintah daerah, yaitu melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Terkait kebutuhan pembangunan yang belum dapat diakomodasi secara optimal dalam APBD induk 2027, Giri Prasta menyebut hal tersebut dapat kembali dipertimbangkan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027. Pertimbangan tersebut tetap memperhatikan skala prioritas, ketersediaan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan alokasi anggaran agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan. Setiap program diharapkan disusun berdasarkan prioritas dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Melalui pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Provinsi Bali berharap sinergi dengan DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis dan terukur, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.