DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR – Pembangunan di atas lahan milik Benny Wulur di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, terancam terhenti. Saat bangunannya sudah mencapai sekitar 75 persen, satu-satunya akses jalan menuju lahan tersebut ditutup dengan tiang beton, Sabtu (24/10/2026).

Kuasa hukum Benny, I Nyoman Suarta, mengatakan penutupan itu menimbulkan kerugian besar bagi kliennya. Selain bangunan yang belum rampung, akses keluar-masuk lahan kini terhalang.

“Tentu ini sangat merugikan. Klien kami merasa dijebak. Hanya klien kami yang dimintai di saat bangunan itu sudah hampir selesai, sekitar 75 persen,” kata Suarta.

Suarta menuturkan, penutupan dilakukan sekitar pukul 09.40 Wita. Tiga orang, dua di antaranya tukang, datang dengan mobil pick up yang sudah membawa material, lalu menanam tiang beton di jalan menuju lahan Benny.

“Kami sudah memperingatkan sebelumnya bahwa itu memang difungsikan sebagai jalan dari awal. Kami juga sudah mohon perlindungan hukum,” ujarnya.

Berawal dari Tuntutan Rp1,5 Miliar

Persoalan ini bermula ketika Benny, warga Kota Bandung, Jawa Barat, menerima somasi dari seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik jalan tersebut. Ia diminta membayar kompensasi Rp1,5 miliar untuk penggunaan jalan selama 25 tahun, dengan ancaman akses akan ditutup jika tidak dipenuhi.

Benny keberatan. Menurut kuasa hukumnya, ia merasa terjebak karena jalan itu sudah ada sejak tanah dibeli dan tidak pernah dipersoalkan sebelumnya.

Pihak Benny mengaku sudah menempuh jalur persuasif dengan beberapa kali bersurat dan menawarkan kompensasi yang dinilai layak. Namun, tawaran itu ditolak, dan pihak pengklaim tetap mengancam menutup jalan.

Ancaman itu juga disampaikan kuasa hukum pihak pengklaim kepada media melalui pesan tertulis pada 16 Oktober lalu. “Yang pasti kami akan segera menutup,” tulisnya.

“Ternyata hari ini memang benar ditutup,” kata Suarta.

I Made Somya Putra (kanan) bersama I Nyoman Suarta.

Jalan Tercantum dalam Sertifikat

Benny membeli tanah itu pada 2025 dari Alfonso, yang sebelumnya memperolehnya dari I Gusti Putu Karyawan. Tanah itu awalnya bagian dari tanah keluarga I Gusti Sunarbawa yang dipecah menjadi tiga bidang.

Menurut tim kuasa hukum, gambar jalan dan akses masuk tercantum dalam sertifikat tanah. Penelusuran di BPN juga menunjukkan bidang yang dipersoalkan memang diperuntukkan sebagai jalan.

Kuasa hukum Benny lainnya, I Made Somya Putra (Jro Somya), juga merujuk perjanjian hak pakai jalan dari pemilik sebelumnya, yang menyatakan pemilik tanah berikutnya tetap terikat perjanjian tersebut. Ia mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang ditagih.

“Mengapa dari sekian banyak orang yang pernah memiliki tanah tersebut, hanya klien kami yang diminta uang hingga Rp1,5 miliar dan diancam penutupan jalan, sementara pembeli-pembeli sebelumnya tidak pernah dituntut apa pun padahal mereka juga membangun,” ujar Jro Somya, Jumat (16/10/2026).

Atas saran kepolisian, tim kuasa hukum Benny akan melaporkan penutupan akses jalan tersebut secara pidana.

“Setelah ini kami akan melakukan langkah hukum pidana. Nanti kita lihat perkembangannya lebih lanjut,” tegas Suarta.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan pihak yang mengklaim kepemilikan jalan, termasuk dasar penutupan akses tersebut.