DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketut Margiana mengadukan advokat yang pernah menjadi kuasa hukumnya, Gede Indria, ke sidang kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia menduga ada konflik kepentingan, karena setelah kuasanya dicabut, advokat tersebut justru menggugatnya dalam perkara sengketa tanah.

Sidang perdana pengaduan itu digelar Jumat (23/10/26). Sidang beragenda pengenalan pengadu serta tanya jawab mengenai alasan pengaduan. Ada dua advokat yang diadukan, yakni Gede Indria dan seorang advokat lain berinisial S. Namun, teradu S tidak hadir.

“Saya di sini sebagai pelapor, mencari keadilan,” kata Margiana usai sidang.

Berawal dari Sengketa Tanah

Margiana menuturkan, perkara bermula saat ia membeli sebidang tanah yang belakangan diketahui berstatus sengketa. Menurutnya, sudah ada putusan pada 2021 yang menyatakan tanah itu harus dibagi tiga. Namun, ia tidak mengetahui hal itu saat membeli.

Ia kemudian menggugat penjual. Dalam perkara itu, ia didampingi Gede Indria sebagai kuasa hukum. Namun, Margiana mencabut kuasanya karena merasa tidak sejalan.

“Saat mediasi tidak ada kata damai. Harusnya melanjutkan perjuangan, malah nyuruh mencabut. Makanya saya cabut kuasanya,” ujarnya.

Setelah kuasa dicabut, menurut Margiana, mantan kuasa hukumnya itu justru menjadikannya turut tergugat dalam perkara yang sama. Ia menilai langkah itu menghambat penyelesaian perkaranya.

“Kami tidak menuduh, tetapi ada indikasi konflik kepentingan,” kata Margiana.

Ia juga mempersoalkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepadanya. Menurutnya, gugatan itu prematur, karena dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tahun 2024, pembayaran lanjutan baru dilakukan setelah pemecahan sertifikat selesai. Pemecahan sertifikat itu baru rampung pada September, sementara gugatan sudah diajukan pada 13 Juni.

Teradu: Tidak Melanggar Etika

Dikonfirmasi terpisah, Gede Indria membantah telah melanggar kode etik. Menurutnya, hubungan hukum dengan Margiana sebagai klien berakhir sejak ia diberhentikan sebagai kuasa hukum. Karena itu, ia menilai tidak ada pelanggaran etika ketika kemudian membela klien lain dan menjadikan Margiana sebagai salah satu tergugat.

“Dasarnya saya dipecat sebagai kuasa hukum oleh dirinya. Dipecat artinya batal demi hukum, maka sejak dipecat berlaku asas ex tunc atau ex nunc, atau tidak pernah dianggap ada. Lalu kalau saya membela klien lain dan mendudukkan dia sebagai salah satu tergugat, saya rasa tidak melanggar etika,” ujarnya.

Ia mengaku telah menyampaikan penjelasan tersebut di hadapan majelis sidang etik Dewan Kehormatan Peradi. “Ke depan, sama-sama membuktikan,” ujarnya.