Terjaring OTT KPK, Adik Kepala BNPB Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bencana
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Bima merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka. Dia menegaskan, proses hukum terhadap para pihak dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, bukan latar belakang keluarga maupun hubungan dengan pejabat tertentu.
“Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo kepada wartawan dikutip Kamis (15/10/2026).
Selain Bima, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 14 orang yang terdiri atas pejabat BNPB, PPK, dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Selasa malam. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan kecukupan bukti.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Dana tersebut merupakan instrumen pembiayaan yang digunakan untuk mendukung penanganan darurat bencana sesuai kebutuhan di lapangan.
Penggunaan anggaran kebencanaan menjadi perhatian karena dana tersebut berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana, mulai dari penanganan kondisi darurat hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang dibiayai anggaran tersebut berpotensi mengganggu efektivitas penanganan bencana apabila terbukti memengaruhi pelaksanaan program.
Namun, hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, nilai anggaran yang diduga dikorupsi, maupun peran spesifik masing-masing tersangka. Hubungan antara dugaan tindak pidana tersebut dan pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai juga masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Sementara itu, lima tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi terborgol.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kelima tersangka terdiri atas empat laki-laki dan seorang perempuan. Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan petugas KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan penetapan lima tersangka tersebut, penyidik KPK akan melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di lingkungan BNPB, termasuk mengungkap peran para pihak serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan