DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Bali untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan BBM Bersubsidi. Instruksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 16 Oktober 2026 sebagai langkah memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali.

Pembentukan satgas melibatkan sejumlah unsur, yakni TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta Pertamina. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Satgas tersebut bertugas memantau distribusi BBM dan mengawasi aktivitas di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan juga mencakup dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi serta pelat nomor kendaraan ilegal untuk menghindari ketentuan pembelian.

Selain menindak penyalahgunaan, satgas diharapkan mampu mencegah antrean panjang yang berulang di SPBU. Pengawasan yang lebih terkoordinasi diperlukan agar distribusi BBM berjalan tertib, pelayanan kepada masyarakat tetap lancar, dan kebutuhan bahan bakar dapat terpenuhi secara merata.

Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, atau diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta memperkuat pengawasan dan menindak pelanggaran berdasarkan kewenangan masing-masing.

Melalui pembentukan satgas ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap penyaluran BBM bersubsidi semakin tepat sasaran, antrean di SPBU dapat dikurangi, dan potensi penyalahgunaan bisa ditekan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban distribusi BBM serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh Bali.