DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terkait penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang dilakukan Bupati Pemalang.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 6-8 Oktober 2026. Tiga lokasi yang digeledah meliputi rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan rumah dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca juga :  Terungkap Sosok yang Diduga Perantara Uang dari Yaqut untuk Pansus Haji DPR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

“Di mana dalam rangkaian tiga penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Baca juga :  Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah KPK

Menurut Budi, dokumen dan barang bukti elektronik tersebut akan ditelaah untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk mengungkap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

“Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

KPK juga mendalami pemenuhan unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e berkaitan dengan pemerasan oleh pejabat, sedangkan Pasal 12B mengatur gratifikasi.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor Kemensos

Pada Selasa ini, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan saksi. Sebanyak 10 orang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dan penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.