Disetujui Kemendagri, Kesbangpol Telah Masukkan Kenaikan Banpol di APBD 2027
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali telah memasukan kenaikan bantuan keuangan partai politik (banpol) dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per suara sah dalam APBD induk 2027. Usulan tersebut diajukan setelah memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya pada awal tahun, Kesbangpol Provinsi Bali mengajukan kenaikan nilai bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara sah pada 2027.
Usulan kenaikan tersebut mempertimbangkan aspirasi partai politik dan kemampuan fiskal daerah yang telah dikaji sebelum diajukan kepada Gubernur Bali dan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali I Made Arta Negara mengatakan proses kenaikan banpol tersebut telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan persetujuan Kemendagri menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan kenaikan banpol tersebut.
“Karena sudah disetujui, kita akhirnya menganggarkan menjadi Rp15.000. Kalau tidak, kita tidak akan menganggarkan,” kata Arta Negara, Senin (12/10/2026).
Arta Negara mengatakan dengan kenaikan nilai bantuan per suara sah tersebut, total anggaran banpol diperkirakan meningkat dari sekitar Rp23 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp35 miliar pada 2027. Arta mengatakan usulan anggaran itu telah dimasukkan dalam APBD induk 2027.
Adapun saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027.
Arta Negara mengatakan dana banpol tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik. Selain itu, bantuan dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan kesekretariatan dan operasional partai politik, termasuk perbaikan komputer dan pembayaran gaji pegawai.
Arta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar pengaturan penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Untuk memastikan dana banpol tersebut digunakan sesuai aturan, Arta mengatakan Kesbangpol Bali akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana oleh partai politik.
Ia mengatakan Kesbangpol akan melakukan monitoring setiap tiga bulan untuk memastikan partai politik mempertanggungjawabkan hibah sesuai ketentuan.
Pengawasan itu dilakukan melalui pemeriksaan pertanggungjawaban serta koordinasi dengan partai politik. Arta menyebut selama ini di Bali belum ada masalah terkait penyalahgunaan dana banpol oleh parpol.
“Syukurnya kita di Bali belum pernah ada masalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arta berharap kenaikan bantuan tersebut bisa diikuti peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat. Ia mendorong partai politik menggelar pendidikan politik langsung di tengah masyarakat, termasuk di desa dengan memanfaatkan fasilitas seperti wantilan.
Kegiatan tersebut juga diharapkan melibatkan generasi muda dan kelompok masyarakat lainnya.Menurut Arta, pendidikan politik tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang hadir.
Hal yang lebih penting ialah sejauh mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, mampu bersikap kritis terhadap persoalan publik, serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
“Jadi, kegiatannya tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar dilaksanakan di hotel, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan