MK Akui Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tapi Gugatan Diskualifikasi Kandas di Tengah Jalan!
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Drama sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir klimaks. MK secara terang-terangan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran dari luar negeri. Namun, para penggugat terpaksa gigit jari. Upaya mendiskualifikasi Gibran kandas lantaran para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). MK menilai, meski bukti kelulusan tak ditemukan, perkara ini sudah bukan lagi pada tempatnya untuk digugat lewat rezim sengketa hasil Pilpres, mengingat Gibran sudah resmi dilantik.
Hanya Surat Kehadiran, Bukan Bukti Lulus
Fakta persidangan menguliti dokumen pendidikan Gibran yang selama ini disodorkan. Dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan (Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019) ternyata hanyalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran), bukan ijazah tanda tamat belajar.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan secara tajam bahwa dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” tegas Arsul Sani.
Meski demikian, MK merasa punya kewajiban moral untuk tetap memeriksa perkara ini. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan asas ius curia novit.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny Nurbaningsih.
Gugatan Ditolak: Pemohon Bukan Pasangan Calon!
Alasan utama MK menolak mendiskualifikasi Gibran adalah soal syarat formil. Para pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga sejumlah warga sipil dinilai tidak berhak mengajukan gugatan PHPU Pilpres. Sesuai undang-undang, yang berhak menggugat hanyalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Ketua MK Suhartoyo pun membacakan amar putusan yang menyudahi perlawanan Denny Indrayana Cs. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan penegasan mengapa Gibran tetap aman di posisinya.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” urai Adies Kadir.
H2: Perlawanan Keras Denny Indrayana dan Dalih KPU
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menuding ada unsur manipulatif dalam lolosnya pencalonan Gibran.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang. Ia juga menambahkan, “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif.”
Denny Indrayana ikut menembakkan kritik tajam soal syarat mutlak pencalonan. “Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.
Di kubu seberang, KPU membalas dengan tameng hukum. Kuasa hukum KPU, Saleh, menilai gugatan ini salah alamat dan kedaluwarsa.
“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh.
Ia menekankan kelemahan pemohon, “Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh. Ditambah lagi soal waktu pengajuan yang jauh melampaui tenggang waktu. “Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026.”
Hal senada diungkapkan Jufaldi, kuasa hukum KPU lainnya. “Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menegaskan batas kewenangan MK. “Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” terangnya.
Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa Bawaslu ternyata sempat tak bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, blak-blakan. “Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ungkap Bagja.
Drama juga sempat terjadi saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mencecar Ketua KPU Mochammad Afifuddin terkait Peraturan KPU.
“Ini ‘kan masih ada kaitan dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu kan artinya itu ‘kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny tadi,” tutur Saldi Isra.
“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” kejar Saldi.
“Belum, Yang Mulia,” jawab Afifuddin.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” tanya Saldi lagi.
“Ya,” jawab Afifuddin singkat.
Sidang pamungkas ini pun ditutup dengan arahan Ketua MK Suhartoyo, “Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup ya silakan, termasuk yang dari Bawaslu.”

Tinggalkan Balasan