Penduduk Bali Diproyeksi 12 Juta pada 2125, BRIDA Kaji Hunian Vertikal
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG –Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali mulai melakukan kajian tentang konsep hunian vertikal untuk mengantisipasi kebutuhan tempat tinggal seiring proyeksi pertumbuhan penduduk Bali hingga 100 tahun ke depan.
Kepala BRIDA Bali I Ketut Wica mengatakan jumlah penduduk Bali pada tahun 2125 diperkirakan mencapai sekitar 12 juta jiwa.
“Tahun 2025 saja kita, penduduk Bali yang tercatat 4,4 juta kalau kita kalikan 100 tahun kedepan kurang lebih penduduk bali 12 juta,” ungkap Wica sata ditemui dalam acara Asia-Pacific Network for Housing Research (APNHR) tahun 2026 bertempat di Politeknik Pariwisata Bali, Senin (5/10/2026).
Wica menyatakan pertambahan jumlah penduduk tersebut tentu juga seiring dengan permintaan terhadap kebutuhan hunian. Karena itu, BRIDA Bali katanya, mulai memikirkan konsep penataan hunian untuk jangka panjang.
Meski demikian, Wica menekankan pemenuhan hunian tidak bisa dilakukan dengan mengeksploitasi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau. Terlebih katanya Pemprov Bali telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan dan Kepemilikan Nominee.
“Oleh sebab itu, kami di Badan Riset dan Inovasi Daerah harus mencoba melakukan inovasi, terutama bagaimana membuat dan menata hunian untuk 100 tahun ke depan,” ujarnya.
Wica mengatakan salah satu hal yang perlu mulai dipikirkan adalah soal ketinggian bangunan. Seperti diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ketinggian bangunan diatur maksimal 15 meter.
Menurut dia, aturan mengenai batas ketinggian bangunan di Bali perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kebutuhan hunian pada masa mendatang.
“Bagaimanapun, 100 tahun ke depan kita membutuhkan banyak hunian. Karena itu, kita harus mulai membuka pikiran mengenai ketinggian bangunan dan mengevaluasinya ke depan,” katanya.
“Kami ingin mempertahankan ruang pertanian dan ruang terbuka. Dengan pertambahan penduduk yang semakin besar, tentu badan riset memikirkan apakah masih memungkinkan aturan RTRW yang kita miliki, dengan ketinggian maksimal 15 meter,” tambahnya.
BRIDA Bali, lanjut Wica, telah memikirkan sejumlah konsep hunian, baik untuk kebutuhan personal maupun komunal. Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah konsep hunian komunal berbasis banjar.
“Contoh konsep komunal itu satu banjar menjadi satu perumahan yang lengkap dengan fasilitasnya. Dengan begitu, kita tidak memerlukan ruang terbuka yang terlalu banyak. Harapan kami, konsep rumah komunal ini nantinya bisa dikembangkan dalam bentuk vertikal,” ujarnya.
Meski mengusung konsep vertikal, Wica menegaskan desain hunian tetap harus mempertahankan karakter dan nilai arsitektur Bali, termasuk konsep Asta Kosala Kosali.
“Rumah komunal ini nantinya tidak menghilangkan konsep Asta Kosala Kosali,” kata Wica.
Selain menjaga ketersediaan lahan, Wica menyebut hunian vertikal dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan harga tanah yang semakin mahal dan semakin sulit dijangkau masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Asia-Pacific Network for Housing Research (APNHR) tahun 2026 menyoroti kebutuhan hunian di Bali yang terus meningkat di tengah keterbatasan ruang di Pulau Dewata.
Koster mengatakan Bali adalah pulau dengan ruang terbatas, sementara kebutuhan hunian terus berkembang akibat pertumbuhan penduduk, mobilitas sosial, aktivitas ekonomi, dan laju pariwisata.
Menurut Koster, tantangan pembangunan perumahan di Bali bukan hanya memenuhi kebutuhan hunian secara fisik, namun juga memastikan pembangunan tidak mengorbankan lahan pertanian, kawasan pesisir, sumber daya air, dan lingkungan hidup.
“Kita tidak boleh menyelesaikan persoalan rumah hari ini dengan menciptakan persoalan ruang bagi generasi berikutnya. Rumah yang kita bangun hari ini tidak boleh menjadi beban bagi Bali dalam jangka waktu 20 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun,” ujar Koster.
Di samping itu, Koster mengatakan tantangan pembangunan perumahan juga harus mempertimbangkan aspek perubahan iklim. Ketahanan hunian, kata Koster, tidak cukup hanya diwujudkan melalui bangunan yang lebih kuat, tetapi harus dimulai dari penempatan rumah dan permukiman di lokasi yang aman serta sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Karena itu, perencanaan perumahan harus mempertimbangkan informasi risiko, kondisi lingkungan, tata ruang, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
“Ketika berbicara perumahan Bali untuk jangka waktu 20 tahun, 50 tahun, dan 100 tahun ke depan, kita tidak hanya cukup menghitung berapa rumah yang dibangun. Kita juga harus memastikan pembangunan tetap menjaga sawah, kawasan lindung, ruang ekologis, sumber air, kawasan pesisir, serta mampu menghadapi risiko banjir, longsor, tsunami, dan gempa,” kata Koster.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan