KPK Sita Rp1 Miliar dan USD49 Ribu dalam Pengembangan Kasus Pajak Banjarmasin
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai USD49 ribu dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut disita penyidik dari dua saksi yang diperiksa KPK pada Kamis (1/10/2026). Kedua saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik awalnya memanggil empat orang untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, hanya dua saksi yang hadir.
“Hari ini ada 4 pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun hanya dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini yang merupakan pihak-pihak ASN di lingkungan Ditjen Pajak yang semula bertugas di KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp1 miliar serta mata uang asing.
“Selain itu kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” kata Budi.
Budi mengatakan penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan aset.
“Nah, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery,” tuturnya.
KPK masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi yang tidak hadir. Keduanya berasal dari pihak swasta dan seorang pihak dari Ditjen Pajak yang telah pensiun.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiganya yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).
Dalam perkara tersebut, Venzo diduga mewakili PT BKB memberikan suap kepada Mulyono dan Dian Jaya terkait pengajuan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar.
KPK menduga uang yang dikucurkan untuk mengurus restitusi pajak tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu kemudian diduga dibagi kepada tiga pihak.
Mulyono diduga menerima Rp800 juta, Dian Jaya Rp180 juta, sedangkan Venzo mendapat bagian Rp520 juta.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara Venzo selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan