KPK Buru Belasan Aset Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat, Rumah di Depok Digeledah
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu jejak belasan aset mewah milik anggota Polri Yayat Sudrajat (YYS) alias Lippo yang tersebar di sejumlah wilayah. Penelusuran aset itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan rumah Yayat di Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali menggeledah rumah Yayat pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Senin (21/9), Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS, yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi mengungkapkan, penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tidak hanya berada di Depok. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah daerah.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi.
KPK masih menelusuri keberadaan serta keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang tengah dikembangkan. Penyidik juga belum menyampaikan secara rinci bentuk maupun nilai belasan aset yang dimaksud.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” kata Budi.
Penggeledahan rumah Yayat kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Yayat di kawasan Harjamukti, Depok, pada 10 September 2026.
Sehari setelah penggeledahan tersebut, Yayat diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Nama Yayat sebelumnya turut muncul dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menelusuri dugaan aliran uang serta peran sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang muka atau commitment fee terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Nama Yayat juga mencuat dalam persidangan perkara Ade Kuswara. Yayat disebut sebagai anggota Polri yang diduga berperan sebagai perantara proyek dan menerima fee. Meski demikian, status hukum Yayat dalam perkara pengembangan yang saat ini ditangani KPK belum disampaikan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut sejak Agustus 2026. Saat itu, KPK menyatakan sprindik masih bersifat umum dan belum menetapkan pihak sebagai tersangka.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan