DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan Pemkot Denpasar akan segera membahas kebijakan penggratisan parkir di area UMKM.

Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS)  untuk mematangkan skema parkir di area UMKM. 

Menurut Arya Wibawa, kebijakan tersebut perlu dibahas karena kondisi di lapangan menunjukkan adanya UMKM yang justru meminta agar parkir tetap disediakan di sekitar lokasi usahanya.

Kepada Arya Wibawa, sejumlah pelaku UMKM meminta agar keberadaan petugas parkir di wilayah usaha mereka tidak ditiadakan  karena  dinilai dapat membantu menata kendaraan yang datang ke kawasan UMKM. 

“Ini ada juga UMKM yang memang meminta di titiknya berjualan itu diadakan parkir. Karena kalau tidak diadakan parkir, menurut informasi yang kami dapat, itu semrawut juga, parkirnya sembarangan,” kata Arya Wibawa.

Sementara itu, beberapa UMKM mengeluhkan keberadaan petugas parkir diarea mereka lantaran membuat masyarakat enggan berkunjung dan mempengaruhi omzet mereka. 

Karena itu, Arya Wibawa mengatakan  Pemkot Denpasar akan melihat dampak penerapan parkir dari dua sisi tersebut. 

Baca juga :  Pemkot Tak Tegas Hadapi Pemodal, Gung De: Siap Dipenjara Demi Tegakkan Perda

“UMKM yang dikenakan parkir otomatis akan berkurang omzetnya. Ada juga di satu sisi dengan ditatanya parkir, omzetnya meningkat. Ini yang akan kita kaji benar-benar,” ujarnya.

Arya Wibawa mengatakan hasil rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan peraturan wali kota (perwali) terkait parkir. 

Pemerintah juga akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dalam menentukan skema parkir yang diterapkan di kawasan UMKM.

Ia menambahkan pungutan parkir juga dapat menambah pengeluaran masyarakat ketika berbelanja di UMKM. Karena itu, aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan kebijakan parkir gratis.

Selain membahas parkir di kawasan UMKM, Pemkot Denpasar juga mempertimbangkan penerapan sistem parkir elektronik.

Arya Wibawa mengatakan sistem tersebut tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Denpasar, melainkan pada kawasan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Konsep tersebut dipelajari dari penerapan parkir elektronik di Surabaya. Nantinya, masyarakat yang memasuki kawasan tertentu akan mengetahui bahwa pembayaran parkir di wilayah tersebut dilakukan secara elektronik menggunakan QRIS, sementara kawasan lainnya masih dapat menggunakan pembayaran tunai.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gelar Konsultasi Publik Jaring Aspirasi RPJPD 2025-2045

“Karena tidak mungkin kita semua wilayah kita menggunakan sistem elektronik. Area ini otomatis masyarakat itu sudah tahu kita harus bayar pakai QRIS. Kalau kita masuk ke wilayah ini, parkir di sini kita harus pakai QRIS, ini tidak bisa pakai cash,” katanya.

Rencana penerapan parkir elektronik tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma. Arya Wibawa menyebut pembahasan mengenai sistem parkir tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pemkot Denpasar juga akan mengkaji secara hukum penerapan parkir di kawasan privat, termasuk area minimarket dan supermarket.

Kajian tersebut diperlukan untuk melihat dampak pengenaan parkir terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di kawasan tersebut.

Enam Rencana Aksi Perumda BPS

Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar menyiapkan enam rencana aksi menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan layanan parkir di Ibu Kota Provinsi Bali.

Direktur Utama Perumda BPS I Nyoman Putrawan mengatakan rencana aksi tersebut mencakup rasionalisasi titik dan sebaran jasa layanan parkir dengan mempertimbangkan aspek ekonomi.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Genjot Pengerukan Sedimentasi Sungai Pasca Banjir

“Kedua, melakukan pengawasan yang optimal untuk menghindari penyalahgunaan tempat parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menerapkan sanksi bagi petugas yang melanggar ketentuan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Perumda BPS, Selasa (8/9/2026).

Ketiga, melakukan review terhadap target pendapatan jasa layanan parkir, baik di Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun di luar Rumija melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Keempat, melakukan pembinaan langsung di lapangan terhadap petugas yang menyelenggarakan layanan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), selain pembinaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kelima, menyosialisasikan lebih masif tentang bebas parkir pada UMKM, drop off dan tempat tertentu sehingga terinformasi dengan jelas tentang titik-titik parkir, termasuk informasi ketentuan ganti rugi,” jelasnya.

Keenam, mengoordinasikan dengan pihak kerja sama, termasuk desa adat, terkait rasionalisasi titik parkir dan petugas Perumda BPS yang terdampak.

Reporter: Agus Pebriana