DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar jejak dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, penyidik tengah mencari dan melengkapi alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.

Baca juga :  Menkes Budi Berpeluang Diperiksa KPK soal Korupsi RSUD Koltim

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN. Salah satunya merupakan ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujarnya.

Dia menegaskan penggeledahan menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian perkara yang bermula dari OTT tersebut.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.

Baca juga :  Rekomendasi BPK, BPKP dan KPK, Mensos: Jangan ‘Main-Main’ Dengan Data!

Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil kegiatan tersebut.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Kemudian Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku perwakilan PT Summarecon.

Baca juga :  Restitusi di Bawah Sorotan: KPK Tangkap Pejabat Pajak Banjarmasin

Empat tersangka lainnya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK mengungkap para tersangka diduga terlibat praktik suap berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan di lingkungan ATR/BPN kini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri lebih jauh bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Reporter: Satrio