DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali optimistis angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tembus 7 juta kunjungan pada akhir 2026. Adapun hingga Agustus 2026, jumlah wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata telah mencapai 4,6 juta kunjungan.

“Kita optimis di akhir tahun nanti tembus 7 juta kunjungan,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya, Senin (14/9/2026).

Sumarajaya mengatakan jumlah kunjungan wisman ke Bali mencapai 4,6 juta hingga Agustus 2026 atau turun sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target kunjungan 7 juta wisman pada tahun ini dapat tercapai.

Menurut Sumarajaya, bulan September, Oktober, dan Desember merupakan periode dengan kunjungan yang cukup padat. Ia berharap peningkatan kunjungan pada bulan-bulan tersebut dapat menopang pencapaian target 7 juta wisman.

Baca juga :  Awal Tahun 2025, Pungutan Wisatawan Asing Capai Rp24,27 Miliar

“Naiknya itu kan dari bulan Mei, lalu Juni, dan puncak di Juli, lalu Agustus, September, Oktober masih di atas, namun turun sedikit, baru naik nanti puncaknya di Desember,” terangnya.

Seiring dengan upaya mengejar jumlah kunjungan, ia mengatakan pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kualitas wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata.

Hal itu menyusul masih adanya wisatawan asing yang melakukan pelanggaran hingga berujung pada tindakan deportasi oleh pihak Imigrasi.

Sumarajaya mengatakan penindakan terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan merupakan bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Bali. Menurut dia, wisatawan yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian maupun melanggar kebijakan yang berlaku memang harus ditindak sesuai aturan.

Baca juga :  Mulai Mei, Dispar Bali Cek Pungutan Wisatawan Asing di DTW

“Kalau memang ada sesuatu yang dilanggar, tidak sesuai dengan kebijakan yang kita terapkan, atau secara imigrasian juga tidak dipenuhi, kita mendukung adanya deportasi,” ujarnya.

Ia menilai tindakan tegas terhadap wisatawan yang melanggar justru diperlukan agar perilaku satu atau dua orang tidak berdampak terhadap citra pariwisata Bali secara keseluruhan.

“Justru itu yang bagus, jangan sampai karena satu-dua orang, citra pariwisata kita menjadi jelek kalau kita biarkan,” katanya.

Baca juga :  Dispar Bali Ajak Semua Pihak Sukseskan Program Kontribusi Wisatawan

Terkait upaya pencegahan, Sumarajaya mengatakan Dispar Bali terus mendorong koordinasi dengan pihak Imigrasi. Salah satunya melalui penyampaian informasi mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh atau do and dont dilakukan wisatawan selama berada di Bali.

“Kita mendorong, ikut serta, berkoordinasi dengan Imigrasi. Salah satunya, kita membuat instruksi apa yang boleh dan apa yang tidak. Itu pencegahan, artinya itu berupa surat edaran,” jelasnya.

Menurut dia, penegakan hukum terhadap wisatawan asing tetap menjadi kewenangan Imigrasi. Dispar Bali, kata dia, mendukung pelaksanaan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun pariwisata yang berkualitas.

Reporter: Agus Pebriana